Beranda Formulir Pengaduan Panduan Pengaduan
Nama Komentar
Muhammad Rizqi Akbar
Jogotrunan Kec.Lowokwaru
Waktu pengiriman : 13 Desember 2021  |  Sudah ditanggapi  |  Lihat Tanggapan
Pengaduan Kepada : Dinas Kesehatan
mohon info terkait tes pcr di lumajang untuk anak sekitar 2 tahun, soalnya susah sekali mencarinya, kalaupun ada di rumah sakit muhammadiyah lumajang harganya 495 rb, padahal di peraturan presiden maksimal 275 rb, terimakasih
------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Sulina
Banjar Waru Kec.Lumajang
Waktu pengiriman : 13 Desember 2021  |  Sudah ditanggapi  |  Lihat Tanggapan
Pengaduan Kepada : Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
mohon untuk menghapus nama ririn dwi rahayu dan m. marchel ardiansyah dari data kk sulina karna merak sudah ikut kk suaminya yakni kk p.umar bodang. dana pkh tidak bisa dicairkan untuk keluarga bu sulina karna nama tersebut belum dihapus dari data???? berikut saya lampirkan kk lama dari bu. sulina
------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Urfi Narva'u Darrojah
Yosowilangun Kidul Kec.Yosowilangun
Waktu pengiriman : 07 Desember 2021  |  Sudah ditanggapi  |  Lihat Tanggapan
Pengaduan Kepada : Badan Kesatuan Bangsa dan Politik
assalamualaikum wr.wb sebelumnya perkenalkan saya urfi mahasiswi universitas dr. soebandi jember yang ingin melakukan penelitian studi pendahuluan terkait pengambilan data di salah satu rumah sakit lumajang untuk kepentingan skripsi saya. bagaimana alur/prosedur yang harus dilakukan dan dokumen apa saja yang dibutuhkan untuk mengurus perizinan tersebut? terima kasih.
------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Kimberly Rara Sahroni
Jatiroto Kec.Jatiroto
Waktu pengiriman : 07 Desember 2021  |  Sudah ditanggapi  |  Lihat Tanggapan
Pengaduan Kepada : Perusahaan Daerah Air Minum
terkait tanggapan dari pdam sesuai gambar terlampir, bahwa tanggapan dari pdam yaitu "salah satu mesin rusak dan masih dalam perbaikan sehingga dilakukan sistem gilir" saya garis bawahi sistem gilir tentu tanggapan tersebut tidak menjawab semua laporan yang saya laporkan sesuai gambar terlampir saya ulangi kembali laporan yang tidak dijawab oleh pdam, mohon laporan dibawah ini ditanggapi secara detail dan tidak gamblang 1. setiap satu atau dua hari sebelum pembayaran, air dihidupkan dari pagi siang sore malam alias tidak ada sistem gilir. tetapi mengapa setelah dilakukan pembayaran tepatnya setelah tanggal 15 air kembali masuk sistem gilir pengaduan saya yang kedua menanggapi tanggapan dari pdam sesuai gambar terlampir tanggal 6 desember 2021 2. sistem gilir yang dilakukan pdam, pagi untuk daerah perumnas. dan malam untuk daerah kotokan banyak dari kami (daerah kotokan yang mengajukan sistem gilir tersebut secara bergantian tidak melulu pagi hanya untuk perumnas, dan malam hanya untuk kotokan) dengan ini kami mengajukan tindak lanjut lebih tepatnya sistem gilir yang adil paling tidak 2 hari sekali, 4 hari sekali, satu minggu sekali . 2 laporan tersebut kami mohon ditanggapi secara serius dan jawaban secara mendetail , seperti waktu pelaksanaan sistem gilir yang adil , dan apa sih yang menyebabkan dua hari sebelum waktu tenggat membayar pdam tidak menerapkan sistem gilir sesuai laporan detail saya diatas ditunggu tindak lanjutnya
------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Himayatul Husnah
Dawuhan Wetan Kec.Rowokangkung
Waktu pengiriman : 05 Desember 2021  |  Sudah ditanggapi  |  Lihat Tanggapan
Pengaduan Kepada : Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
permisi bapak/ibu yang terhormat. saya mau tanya. desa dawuhan wetan itu untuk mengurusi surat tanah ikut prona atau ptsl ya? soalnya masih di kenakan biaya 500.000 per surat tanah. bukan perbidang tanah. apakah itu memang aturannya atau masuk pungli ? desa dawuhan wetan.terima kasih
------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------