Nama | Komentar |
---|---|
Himayatul Husnah Dawuhan Wetan Kec.Rowokangkung |
Waktu pengiriman : 05 Desember 2021 Pengaduan Kepada : Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa permisi bapak/ibu yang terhormat. saya mau tanya. desa dawuhan wetan itu untuk mengurusi surat tanah ikut prona atau ptsl ya? soalnya masih di kenakan biaya 500.000 per surat tanah. bukan perbidang tanah. apakah itu memang aturannya atau masuk pungli ? desa dawuhan wetan.terima kasih |
Tanggapan oleh | Tanggapan |
---|---|
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa |
Tanggal : 13 Desember 2021 Terimakasih Ibu Himayatul Husna atas pertanyaannya, |