Beranda Formulir Pengaduan Panduan Pengaduan
Nama Komentar
Wahyu Noeril Fahmi
Kepuharjo Kec.Lumajang
Waktu pengiriman : 17 Desember 2022  |  Sudah ditanggapi  |  Lihat Tanggapan
Pengaduan Kepada : Badan Pajak dan Retribusi Daerah
saya ingin mengadukan pelayanan pembayaran pajak kendaraan bermotor, untuk layanan cek fisik pelayanannya sangat buruk dalam pemberian informasi publik, tidak ada kejelasan alur, ketika bertanya alurnya bagaimana saya malah dibentak, untuk cek fisik masih diminta uang seikhlasnya, bukankah hal tersebut termasuk pungli? yang lebih saya soroti adalah bapak2 yang menjaga di loket cek fisik yang semestinya pelayan publik dilayan dengan santun, beliau malah berbicara dengan nada yang tinggi dan menurut saya tidak sopan, ketika saya bertanya kepada masyarakat lain memang bapaknya seperti itu, bukankah pelayan publik harus menggunakan tutur kata yang santun? mohon di tindak lanjuti
------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Supadi
Kaliboto Kidul Kec.Jatiroto
Waktu pengiriman : 31 Mei 2022  |  Sudah ditanggapi  |  Lihat Tanggapan
Pengaduan Kepada : Badan Pajak dan Retribusi Daerah
assalamualaikum wr wb. selamat siang saya ingin bertanya mengenai e-pbb . aplikasi ini selalu update atau bagaimana? misal seperti yg saya kirim ini. saya 2021 sudah bayar tapi di aplikasi belum lunas. permasalahannya itu belum update atau ada kemungkinan lain? kasus lain di aplikasi tahun 2018 belum lunas sedangkan 2019,2020 sudah lunas. itu karena belum update atau sama ada kemungkinan lain? terima kasih
------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Fahmireza Ramadhani
Yosowilangun Kidul Kec.Yosowilangun
Waktu pengiriman : 09 April 2022  |  Sudah ditanggapi  |  Lihat Tanggapan
Pengaduan Kepada : Badan Pajak dan Retribusi Daerah
untuk pkl malam yang di halaman parkir pasar pasirian itu sebenarnya retribusi nya berapa? kok di suruh bayar 3 ribu tapi di kasih kwitansi yang tulisannya 5 ribu.mohon di perjelas.kalo bisa uang retribusinya buat ngaspal halaman yang sebagian rusak,tapi katanya halaman yang aspal nya rusak itu milik dishub.mohon di tindak lanjut
------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Bayu Samudra
Kedungmoro Kec.Kunir
Waktu pengiriman : 21 Maret 2022  |  Sudah ditanggapi  |  Lihat Tanggapan
Pengaduan Kepada : Badan Pajak dan Retribusi Daerah
hai, bprd lumajang. ini bukan pengaduan, cuma saran yang harus segera ditindak lanjuti. mengenai pembayaran pbb lumajang, ampun susah bener. saat ini chanel pembayaran hanya dari bankjatim dan kantorpos aja. kan bisa ke pihak desa? iya bisa, bisa hilang uang pbb nya. ini pengalaman pribadi aja, sudah saya sampaikan di okto-nov 2021 kepada dua pegawai bprd via wa. saran saya, kenapa bprd lumajang terutama proses pembayaran pbb tidak seperti kota/kab di jatim lainnya yang telah membuka berbagai macam chanel pembayaran, baik dari gojek, tokopedia, aplikasi perbankan (mandiri livin), linkaja, dll. kenapa begitu susah? (minim saluran pembayaran) mengingat ini zaman digital, anak muda akan jauh terbantu dengan pembayaran yang mudah, cepat, tepat, dan fleksibel kapanpun dimanapun bisa. melalui smartphone mereka. ayolah, buka chanel pembayarn lebih banyak, seperti kab jember, kab/kot probolinggo, kab banyuwangi, gojek bisa, livin mandiri bisa, link aja juga bisa. lumajang kapan? saya gak berharap dapat terealisasi dengan singkat, mungkin sulit, tapi demi asas transparansi, akuntabel, transformasi digital, ayo diagendakan! satu lagi, sppt pbb mohon, kalau sudah berganti kepemilikan hak atas tanah langsung diubah aja, gak perlu kita sendiri yang ubah, ini ribet, masak ya, instansi bprd dan bpn (kantah lumajang) gak ada kerjasama akan hal ini? sekali lagi, mohon masukan ini jangan hanya ditampung, tolong direalisasikan, paling tidak satu tahun kedepan sudah bisa di launching. harapannya, kemudahan akses dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan bayar pbb, toh pemilik hak atas tanah udah kebanyakn generasi melek teknologi. terima kasih. gak ada pengaduan kok, hanya saran semoga menjadi lebih baik.
------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Nafisatul Ainiah
Candipuro Kec.Candipuro
Waktu pengiriman : 28 Februari 2022  |  Sudah ditanggapi  |  Lihat Tanggapan
Pengaduan Kepada : Badan Pajak dan Retribusi Daerah
yth. bapak/ibu ditempat, beberapa bulan yang lalu saya melakukan transaksi jual beli tanah dengan harga yang relatif murah karena kondisi tanah dan lokasi yang tidak memadai di dusun panggung lombok kidul kecamatan candipuro dengan harga transaksi rp 200.000.000 yang berluaskan 7000m² ,sedangkan njop tanah tersebut rp 64.000/m² dengan total rp 448.000.000 sehingga harga tersebut memberatkan kami ketika akan membayar pajak pph dan bphtb karena njop yang jauh lebih tinggi dua kali lipat dari harga transaksi sebenarnya. dengan ini apakah bisa saya mengajukan keberatan kepada pihak yang berwenang sehingga saya bisa mendapatkan pengurangan njop tersebut, jika bisa syarat-syarat apakah yang harus saya lengkapi.
------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------