Beranda Formulir Pengaduan Panduan Pengaduan
Nama Komentar
Suman Hadi
Padang Kec.Padang
Waktu pengiriman : 17 Juni 2020  |  Sudah ditanggapi  |  Lihat Tanggapan
Pengaduan Kepada : Kecamatan Padang
assalamu'alaikum bapak dan ibu, kami telah melakukan transaksi jual beli tanah di dusun kebonan desa padang, kecamatan padang. transaksi ini sudah kami lakukan sejak tahun 2015 (sudah berjalan kurang lebih 5 tahun) dan akte jual sampai sekarang belum ada kejelasan. kami sudah beberapa kami menanyakan hal ini secara baik-baik, baik ke kepala desa padang bapak yasid kharomi maupun kepada perangkatnya, jawabannya selalu diping pong dan dan tidak ada kepastian. untuk semua administrasi baik pajak final dan bphtb sudah kami bayar lunas.yang kami tahu seharusnya dalam 1 bulan ajb ini sudah selesai dan sudah kami terima mengingat semua administrasi dan kewajiban sudah kami penuhi. kesabaran kami sudah habis dan sepertinya tidak ada etikat baik untuk menyelesaikan hal ini. tanpa ada maksudnya menuduh atau menyudutkan orang, jika uang dari rakyat kecil untuk keperluan ajb ini saja bermasalah, bagaimana dengan hal yang lebih besar. kami sudah tidak percaya lagi dengan pemerintah desa yang ada dan tidak ada satupun perangkat desa dan kepala desa sendiri datang ke kami untuk menjelaskan. kami hanya minta apa yang menjadi hak kami. mohon bantuannya dengan amat sangat dari pemerintah kabupaten lumajang untuk menindaklanjuti permasalahan ini, mungkin saja ada rakyat lain yang mengalami hal yang sama seperti kami, tetapi karena ketidak tahuan mereka, mereka hanya diam dan pasrah. lampirkan bukti pengaduan ke kecamatan, copy ktp dll ditolak oleh system ini. kami siap dipanggil untuk menyerahkan lampiran tersebut. atas perhatian dan tindak lanjutnya, kami ucapkan terima kasih.
------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Rifka Choirin Nisa
Pasirian Kec.Pasirian
Waktu pengiriman : 17 Juni 2020  |  Sudah ditanggapi  |  Lihat Tanggapan
Pengaduan Kepada : Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
saya pindah dari palembang ke lumajang dan sudah mengurus semua berkas. ktp dan kk juga sudah diperbarui dan sudah jadi. tapi hampir 1 tahun saya tidak terdaftar di kk yang baru sampai sekarang. sedangkan saya mau menurus bpjs tp tidak bisa karena no kk belum valid sampai sekarang. bagaimana solusinya? terimakasih.
------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Sunarsih
Rojopolo Kec.Jatiroto
Waktu pengiriman : 17 Juni 2020  |  Sudah ditanggapi  |  Lihat Tanggapan
Pengaduan Kepada : Dinas Sosial
kepada yang terhormat kepala dinsos kab lumajang,, saya mau nanya apa ada waktu tenggang atau jangka waktunya untuk menanyakan tentang bst an sunarsih ke bank bri cabang lumajang, karna yang bersangkutan masih sakit atau kurang sehat, trimah ksih.
------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Budi Setyo
Sumberwuluh Kec.Candipuro
Waktu pengiriman : 13 Juni 2020  |  Sudah ditanggapi  |  Lihat Tanggapan
Pengaduan Kepada : Dinas Pendidikan
berkenaan dengan pendaftaran sekolah baru di smp, apakah benar bahwa sekolah berhak (legal) memungut biaya sragam &atribut sekolah kepada siswa ? bukankah peraturan daerah di lumajang mengatakan bahwa seragam sekolah di tangggung oleh pemerintah daerah... ? mohon pencerahan, secepatnya mengingat daftar ulang siswa, salah satu syarat nya harus membayar uang sragam dan atribut sekolah terima kasih. setyo
------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Andri Ardian Akbar
Sukajati Kec.Haurgeulis
Waktu pengiriman : 12 Juni 2020  |  Sudah ditanggapi  |  Lihat Tanggapan
Pengaduan Kepada : Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
nik saya masih terdaftar di lumajang sedangkan saya sudah pindah ke indramayu menurut info disdukcapil indramayu.mereka meminta foto/copyan surat pindah ke saya sedangkan saya sudah tidak mempunyai filenya lagi karena sudah saya kasihkan ke mereka semua. bisakah saya meminta copyan surat pindah saya? mengapa nik saya masih terdaftar di lumajang sedangkan saya sudah pindah ke indramayu dan sudah mempunyai e-ktp dan kk baru.
------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------