Beranda Formulir Pengaduan Panduan Pengaduan
Nama Komentar
Siti Romalatul Hasanah
Ranulogong Kec.Randuagung
Waktu pengiriman : 04 Januari 2022  |  Sudah ditanggapi  |  Lihat Tanggapan
Pengaduan Kepada : Dinas Pendidikan
assalamualaikum . mau bertanya . bantuan pip (program indonesia pintar) uang yg sudah cair d bulan 10 terlihat dr tanggal di buku rekening namun sekolah baru memberikan uang tersebut hari ini . dan hanya menerima 220 rb . padahal uang tersebut seharusnnya d trima 675 rb. dalam transaksi terlihat ada pnarikan uang sbnyak 450 rb d hari yg sama saat pncairan dana. pihak sekolah mengatakan uang yg cair hanya 220 rb dan tidak tau menau . pertanyaannya 1.siapa yang berhak mancairkan dana tersebut? sekolah atw dinas terkait ? 2.kenapa bukan si pnerima bantuan yg bisa mencairkan tersebut.? 3.harus melapor kemana kita?
------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Wita Trianto
Tukum Kec.Tekung
Waktu pengiriman : 27 Desember 2021  |  Sudah ditanggapi  |  Lihat Tanggapan
Pengaduan Kepada : Dinas Lingkungan Hidup
pasukan kuning bila mengangkut sampah pilih-pilih sedangkan kami rutin bayar iuran bulanan
------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Rofiatul Jannah
Kunir Kidul Kec.Kunir
Waktu pengiriman : 21 Desember 2021  |  Sudah ditanggapi  |  Lihat Tanggapan
Pengaduan Kepada : Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
assalammualaikum wr wb selamat pagi, salam sejahtera untuk semuanya, mohon maaf sebelumnya jika tindakan pengaduan saya ini kurang berkenan untuk bapak/ ibuk. saya ingin bertanya, emm... lebih tepatnya mengetahui apa syarat dan tolak ukur masyarakat penerima bantuan di kabupaten lumajang tercinta ini..?? karena saya merasa penyebaran bantuan di desa saya ini kurang tepat, entah itu bantuan karena covid, pkh dll, saya sebagai masyarakat merasa persyaratannya ambigu,info tentang adanya bantuan pun hanya di infokan ke orang terdekat dg perangkat desa,data yg dipakai kurang valid dan tidak terupdate,dan lebih diutamakan orang2 terdekat dg pihak tertentu (apalagi kalau pro sama rtnya hahahaha, padahal setau saya rt itu harus netral). contoh saja untuk bantuan covid jika kita lihat secara nyata yg terkena dampak adalah semua orang bukan? tapi nyatanya dilokasi tidak seperti itu, ada yg saya rasa harus dibantu tapi tidak mendapat bantuan, jika berdasarkan penghasilan, berapa minimal pendapatannya, jika berdasarkan jumlah tanggungan, berapa tanggungan maksimalnya? apakah jika bekerja keras berwirausaha siang dan malam tidak berhak untuk mendapatkan bantuan atau bagaimana? semoga pertanyaan saya ini tidak menyinggung siapapun, karena ini murni keingintahuan saya saja.
------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Misdy Harry Wibowo
Besuk Kec.Tempeh
Waktu pengiriman : 20 Desember 2021  |  Sudah ditanggapi  |  Lihat Tanggapan
Pengaduan Kepada : Dinas Lingkungan Hidup
kepada pak kepala dinas lingkungan hidup kab. lumajang kami mau melaporkan terkait limbah pabrik dari pt mustikatama group di desa besuk kec. tempeh yang sangat menggagu pemukiman warga terutama lingkungan warga sebelah timur pabrik. mereka menguruk lahan dan menyebabkan banjir banjir serta jalan desa hampir terputus, selain itu menyebabkan tanaman warga terendam. mohon bantuannya. terima kasih.
------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Sulina
Banjar Waru Kec.Lumajang
Waktu pengiriman : 15 Desember 2021  |  Sudah ditanggapi  |  Lihat Tanggapan
Pengaduan Kepada : Dinas Sosial
pkh saya untuk bantuan sembakk tidak bisa dicairkan.setelah ditanyakan kepada pihak pkh alasanya adalah sebagai berikut : punya bu sulina ini sembako pernah cair, tapi jadi macet sejak anak bu sulina atas nama ririn terima atm sembako, ririn terima atm sembako dulu saat masih satu kk. meskipun atm ririn dikembalikan, tapi ttp saja status di pusat mungkin, skali lagi saya katakan mungkin masih menjadi status penerima sembako. padahal harusnya dalam satu kk hanya boleh 1 orang saja yg terima bantuan. kemudian, ada ketidak sesuaian data adminduk juga. ririn ini pernah sudah pecah kk, tapi ktp masih banjarwaru. dtks juga masih menjadi satu dengan bu sulina. harusnya ketika pecah kk, maka ririn juga keluar dari dtks bu sulina. sedangkan bu ririn sudah pecah kk dan ktpnya sudah ganti di bodang
------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------