PENGADUAN ONLINE

Layanan Pengaduan PEMKAB Lumajang

Daftar Pengaduan

image
Ismail

13 Oktober 2017 ditanggapi ✓

selengkapnya

Pengaduan kepada: Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

ingin bertanya seperti apa pengurusan akte kelahiran jika orang tua kandung berada di luar negri?

image
Agatha Raharjo

10 Oktober 2017 ditanggapi ✓

selengkapnya

Pengaduan kepada: Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

Assalamualaikum bagaimana cara mengurus akta kelahiran anak saya yang hilang? syaratnya apa saja? anak saya lahir tahun 2015, baik akta maupun fotokopiannya terselip entah dimana Terima kasih

image
Canggih Sutejo

07 Oktober 2017 ditanggapi ✓

selengkapnya

Pengaduan kepada: Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

mohon penjelasan untuk pengajuan ktp elektronik di dispenduk capil lumajang apa masih bisa bila menggunakan foto copy kk dan ktp lama saja tanpa surat pengantar dari rt/rw. terima kasih

image
Achmat Bahroji

27 September 2017 ditanggapi ✓

selengkapnya

Pengaduan kepada: Kecamatan Tempeh

Assalamualiakum Kepada layanan pengaduan kabupaten Lumajang yang saya hormati, saya ingin melaporkan karena saya merasa perlu mengkritik dan memberi saran perihal "pelayanan E-KTP" agar kinerja petugas kecamatan Tempeh Kab. Lumajang bisa berubah baik seperti pelayanan di kecamatan pasirian. Pada tahun 2016 saya sudah mengajukan perubahan nama di E-KTP karena salah cetak, karena sudah terlalu lama kami menanyakan ke kecamatan Tempeh pada hari senin tanggal 25 September 2017 dan ternyata berkas E-KTP saya baru di setorkan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil baru minggu kemarin jadi sampai saat ini belum jadi E-KTP saya, alasannya petugas kecamatan tempeh menunggu 80 dulu baru di kirim ke lumajang (Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil) dan dari lumajang (Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil) menunggu 2 minggu. Jadi sesuai uraian petugas kecamatan tempeh E-KTP saya bisa diambil minggu depan yakni senin tgl. 2 OKtober 2017. kritik saya, mohon menegur petugas kec. tempeh sesuai peratauran yang berlaku agar ada perubahan lebih bagus dan SOP-SOP di publikasikan agar warga kab. Lumajang paham & tidak dibodohin oleh petugas yang tidak bertangung jawab. saran saya, Kalau SOP nya memang harus menunggu 80 pengajuan dulu terus diajukan ke Dinas Kependudukan Pencatatan Sipil dan dari Dinas Kependudukan Pencatatan Sipil harus menunggu 2 minggu, mohon yang berwenang mengevaluasi hal SOP ini. mohon maaf apabila saran dan keritik saya tidak berkenan di hati, mohon renungkan... demi kemajuan lumajang..

image
Purwanto

26 September 2017 ditanggapi ✓

selengkapnya

Pengaduan kepada: Badan Perencanaan Pembangunan Daerah

Kpd yang terhormat BPPD maupun instasi penyelenggara bantuan untuk desa...tepatnya desa jarit...kebonsari rt09 rw 02 kec candipuro mohon untuk dicek ataupun pantauan langsung dr pihak2 terkait agar dosurvey untuk pembangunan jalan bantuan pemetintah untuk desa......karena dilapangan tfk sesuai dg SOP pembangunan......jln blm selesai dicor sdh hancur.......penyelenggara anggaran desa banyak melakukan pelanggaran thdap dana bantuan pumbambamgunan jln desa.......mohon sekiranya cepat direspon .....terima kasih

Kontak

Lokasi

Jl. Alun-Alun Utara No.7, Rogotrunan,
Kec. Lumajang, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur 67316

Email

kominfo@lumajangkab.go.id

Telepon

(0334) 8780990