Beranda Formulir Pengaduan Panduan Pengaduan
Nama Komentar
Yayuk Sri Rahayu
Sidomulyo Kec.Pronojiwo
Waktu pengiriman : 26 Agustus 2018  |  Sudah ditanggapi  |  Lihat Tanggapan
Pengaduan Kepada : Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
kepada bapak/ibu di catatan sipil lumajang, berhubung sulitnya menemukan kontak customer service/ whatsapp di dukcapil lumajang, saya memutuskan untuk menanyakan perihal pernikahan saya di luar negeri(singapura) dengan seorang wna melalui forum ini. dari informasi yang saya peroleh di dukcapil malang, bahwa pernikahan yang telah di laksanakan di luar negeri antara wni dan wna syarat dokumen yang dibutuhkan yaitu: 1.fotocopy surat nikah dari luar negeri dan terjemahannya yg di telah di legalisasi oleh kbri 2. fotokopi akta lahir suami/istri 3.fc paspor suami/istri 4. fc kk dan ktp suami/istri wni 5. semua dokumen yg difotokopi harus dilegalisir oleh instansi penerbit atau dengan menunjukkan aslinya. 6. bukti pelaporan perkawinan dari konsulat jenderal/kbri 7.pas foto background merah berdampingan 4x6 sebanyak 3 lembar. 8.pernikahan ini wajib di laporkan ke dukcapil paling lambat 30 hari setelah yang bersangkutan tiba di indonesia. jika syarat-syarat tersebut benar, saya siap datang ke dukcapil lumajang untuk mencatatkan pernikahan saya dan menjadi warga negara yang baik walaupun menikah dengan orang asing. mohon informasi secepatnya dan berapa lama prosesnya. terimakasih. yayuk
------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Diky Setiawan
Gondoruso Kec.Pasirian
Waktu pengiriman : 19 Agustus 2018  |  Sudah ditanggapi  |  Lihat Tanggapan
Pengaduan Kepada : Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
apa saja syarat untuk mengajukan pembuatan e ktp baru dan apakah bisa melakukan perekaman langsung di kec,pasirian ataukah memang harus ke lumajang.
------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Ferry Kartiko Adi Pratama
Yosowilangun Kidul Kec.Yosowilangun
Waktu pengiriman : 05 Agustus 2018  |  Sudah ditanggapi  |  Lihat Tanggapan
Pengaduan Kepada : Dinas Perhubungan
assalamualaikum wr.wb kami selaku warga yosowilangun kidul sangat terganggu dengan truk pasir yang sering lewat dari pagi hingga sore di jalan desa kami, saya memohon kepada dishub untuk melarang truk yang bermuatan pasir untuk tidak melewati jalan desa karena sangat membahayakan pertama dari segi jalan yang sempit kedua bukan jalan khusus bermuatan berat di mohon dengan sangat kepada dishub untuk menindak dan takut dikhawatirkan jalan rusak seperti daerah pasirian. yang terakhir di mohon untuk memberi lampu rambu hati hati di pertigaan bank mandiri yosowilangun karena banyak kendaraan yang keluar masuk dari arah desa yosowilangun kidul sekian terima kasih assalamualaikum
------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Amrin Syah
Klakah Kec.Klakah
Waktu pengiriman : 27 Juli 2018  |  Sudah ditanggapi  |  Lihat Tanggapan
Pengaduan Kepada : Dinas Perhubungan
mohon maaf sebelumnya bpk/ibu dinas perhubungan untuk polisi tidur di depan rumah kami tepatnya di selatan spbu klakah depan pabrik kayu pt smk sangat mengganggu baik suara atau getaran yg di timbulkan oleh mobil yg melewati mohon untuk di tinjau kembali apakah jalan raya perlu di beri polisi tidur?mohon dengan sangat di kaji kembali keberadaan polisi tidur takutnya kedepan rumah kami retak" matur nuwun
------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Beni Agus Murdani
Randuagung Kec.Randuagung
Waktu pengiriman : 23 Juli 2018  |  Sudah ditanggapi  |  Lihat Tanggapan
Pengaduan Kepada : Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
saya skrg bekerja di kab. tanah bumbu kalsel dan menikah dengan penduduk tanah bumbu. saya sudah membuat surat keterangan pindah dari dispendukcapil lumajang, tetapi surat keterangan pindah tersebut hilang. dan ktp saya masih ada dengan alamat sana. sedangkan di kk sana saya sudah tidak terdaftar. bagaimana saya bisa dapat surat pindah baru? sedangkan untuk mengurus langsung kesana terkendala waktu & biaya. mohon solusi nya
------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------