kembali
Dodik Supriyatno
25 Oktober 2024 ✓
penggunaan dana bagi hasil cukai tembakau yang dikelola oleh disnaker untuk pelatihan tidak transparan buktinya lembaga pelatihan yang dipakai selalu itu itu saja dan bahkan ada yang bberasal dari luar kota lumajang padahal di lumajang sendiri tidak kekurang jadi mohon penggunaanya sebelum diputuskan , kepala dinas mengajak rembug dengan hillsi sebagai induk dari lpk di lumajang, jadi biar transparan dan kolaboratif dengan hillsi.
Dinas Tenaga Kerja
29 Oktober 2024
Terima Kasih atas kritiknya:
Perlu disampaikan bahwa penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau dibatasi oleh ketentuan-ketentuan khusus yang diatur langsung dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No 215/PMK.07/2021 tentang Penggunaan, Pemantauan dan Evakuasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau yang keperuntukannnya sudah diatur didalamnya..
Pelatihan yang dilaksanakan Disnaker adalah pelatihan berbasis kompetensi yang pelaksanaannya diakhiri dengan Uji Kompetensi harus dilaksanakan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi yang ditunjuk oleh BNSP (Peraturan Badan Nasional Sertifikasi Profesi No : 1/BNSP/III/2014) dan lembaga ini belum tersedia di Kabupaten Lumajang.
Patut pula ditegaskan bahwa Dinas Tenaga Kerja TIDAK PERNAH menggunakan lembaga pelatihan kerja di luar Kabupaten Lumajang melainkan bekerja sama dengan Balai Latihan Kerja milik Pemerintah Provinsi Jawa Timur, khususnya dalam hal penyediaan tenaga Instruktur dan peralatan praktek pelatihan bilamana di Kabupaten Lumajang belum ada lembaga pelatihan kerja yang mampu memenuhinya sesuai kompetensi pelatihan yang dilaksanakan.
Memang benar di Kabupaten Lumajang ada beberapa Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) maupun Balai Latihan Kerja Komunitas (BLKK), namun hanya 6 (enam) lembaga yang sudah memegang Perizinan Berusaha Berbasis Resiko. Dari 6 (enam) lembaga tersebut hanya 1 (satu) lembaga yang terakreditasi dan itupun bidang kompetensinya tidak linear dengan pelatihan yang diprogramkan dalam renstra Disnaker