Beranda Formulir Pengaduan Panduan Pengaduan
Data Pengaduan
Nama Komentar
Muhammad Hariyanto
Sruni Kec.Jenggawah
Waktu pengiriman : 14 Januari 2024
Pengaduan Kepada : Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana

saya mau pengaduan mengenai pembuatan surat kesehatan di puskesmas jatiroto. saya asli orang jenggawah tetapi saya baru nikah dan baru ikut kerumah istri, kebetulan saya mau melamar kerja dan butuh surat kesehatan akhirnya membuat di puskesmas jatiroto. herannya kenapa pembuatan surat kesehatan di kenakan biaya, saya pernah buat di puskesmas kemuningaari kidul kec. jenggawah itu gratis tanpa di pungut biaya, kenapa di puskesmas jatiroto dikenakan biaya rp. 40.000.padahal suratnya bentuknya sama kayak dulu saya yang buat. mohon untuk bapak dinas kesehatan untuk segera menangani kasus ini, karena menurut saya ini menyengsarakan kaum muda yang berniat untuk mencari kerja untuk menafkahi keluarga nya. terimakasih

Tanggapan Pengaduan
Tanggapan oleh Tanggapan
Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Tanggal : 16 Januari 2024

Terima kasih Bapak Muhammad Hariyanto yang telah memberikan pertanyaaan pada Lapor Lumajang tanggal 14 Januari 2024,

Sejak ditetapkan tanggal 5 Januari 2024, Peraturan Daerah Kabupaten lumajang nomor 1 tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Restribusi Daerah, maka pelayanan Kesehatan di Puskesmas Se Kabupaten Lumajang sudah mengaju pada perda tersebut.

Berdasarkan Perda nomor 1/2024 tersebut sebagaimana yang tertuang dalam lampiran, surat keterangan sehat untuk melamar kerja masuk dalam butir

  1. Paket Pemeriksaan Kesehatan/Kematian

dikenakan restribusi sebesar Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah)

Untuk itu, kepada pasien tersebut bisa dikembalikan uang sebesar 25.000,- (Dua Puluh Lima Ribu Rupiah)

Terhadap ketidaknyamanan yang dialami penguna layanan tersebut, kami mohon maaf, karena saat ini masih masa transisi dari pelayanan gratis untuk semua menjadi pelayanan gratis hanya untuk masyarakat miskin,  Dengan harapan masyarakat yang mampu segera menjadi peserta BPJS.

Dalam Perda 1/2024  tersebut juga terdapat beberapa pelayanan mengalami perubahan tarif  

Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi no pengaduan Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana  (0823 4635 5253)

Terima kasih