Beranda Formulir Pengaduan Panduan Pengaduan
Data Pengaduan
Nama Komentar
Mohammad Warisan Hayat
Purorejo Kec.Tempursari
Waktu pengiriman : 10 Januari 2024
Pengaduan Kepada : Kecamatan Tempursari

pak/bu saya mau mengadukan untuk masalah pelayanan kesehatan di puskesmas tempursari. ini kejadian bukan sama saya tapi pada adik saya yg mempunyai bpjs kelas 1 aktif karena di bayar tiap bulan. dia berobat di puskesmas dan melahirkan normal skr anaknya sudah 4 tapi semua itu kena biaya. kemaren mau berobat jg gitu alasan loket hrs ada kartu bpjs pdhl sudah menunjukkan jkn mobile bahwa bpjsnya semua aktip. tapi loket menolak dan hrs ada kartu bpjs klo ga ada maka harus bayar. kok aneh ya. bpjs itu biar ga punya kartu kita nunjukin nama lkp dan tgl lahir aja itu udh keluar nomornya atau nunjukin ktp ja udh bisa keluar nomor bpjs nya. tp ini di persulit hrs ada kartu. itu oknum yg mau kkn atau memang dari pejabat publiknya ada main. tolong di tindak lanjut ya pak jgn mempersulit masyarakat

Tanggapan Pengaduan
Tanggapan oleh Tanggapan
Kecamatan Tempursari Tanggal : 12 Januari 2024

Terima kasih atas informasi yang disampaikan,
kami sudah telusur lapangan terhadap pasien yang dimaksud, inisial IF alamat desa Purorejo Kec. Tempursari.
adapun hasil terlusur sebagai berikut:
- terkait persalinan anak 1 tahun 2013 biaya gratis menggunakan program jaminan Persalinan
- persalinan ke 2 dan ke 3 persalinan di polindes (dikarenakan tidak menunjukkan kartu BPJS Kesehatan dan yang bersangkutan tidak merasa mempunyai kartu BPJS Kesehatan) untuk biaya sesuai dengan tarif perda
- persalinan ke 4 melahirkan di rumah karena (kebrojolan) di rumah dan memanggil tenaga kesehatan terdekat
- saat ini hamil anak ke 5 Pasien periksa terakhir ke puskesmas Tempursari tgl 16 Nop 2023 dengan menggunakan identitas KTP yang NIK sudah terintegrasi dengan BPJS Kesehatan (gratis) terlayani dengan baik
KAMI INFORMASIKAN BAHWA :
- untuk pembiayaan persalinan (anak ke 5) bisa ditanggung oleh BPJS Kesehatan selama status kepesertaan ibu aktif
- sesuai dengan PP no 64 tahun 2020 tentang Jaminan Kesehatan bahwa nomor NIK dapat berlaku sebagai nomor identitas peserta pada semua program Jaminan Sosial, jadi untuk bukti kepesertaan bisa menunjukkan KTP/KK/Kartu BPJS Kesehatan/kartu virtual BPJS Kesehatan (dalam aplikasi Mobile JKN)
Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi no pengaduan Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (0823 4635 5253)