Beranda Formulir Pengaduan Panduan Pengaduan
Data Pengaduan
Nama Komentar
Nurita Zahrotul Fadilah
Kemiri Kec.Sidoarjo
Waktu pengiriman : 14 Desember 2023
Pengaduan Kepada : Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana

pada hari selasa, tanggal 12 desember 2023 ibu saya perkunjung ke puskesmas jatiroto sesuai dengan rujukan pertama untuk pasien bpjs "mandiri", ingin meminta rujukan ke optik (klaim kacamata) menggunakan bpjs sehubungan dengan kondisi melihat matanya yang sudah tidak normal. akan tetapi dari pihak pegawai puskesmas berdalih kalau tidak bisa meminta rujukan seperti itu. kok anehhh, pada tanggal 1 desember 2023 saya barusaja klaim kacamata menggunakan bpjs. apa iyaa petugas puskesmas jatiroto tidak mengetahui kalau bisa klaim kacamata menggunakan bpjs, atau memang enggan sekali mengeluarkan rujukan, disini jelas terjadi ketidakprofesional petugas puskesmas. atau sejak kapan tidak bisa klaim kacamata menggunakan bpjs lagi?. mohon ditindaklanjuti dan mohon di evaluasi kinerja pegawai. masak gitu aja dia gak punya informasi. saya kecewa sekali, apalagi uda antri lama sekali nyatanya zonk. mohon ada feedback. terimakasih.

Tanggapan Pengaduan
Tanggapan oleh Tanggapan
Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Tanggal : 15 Desember 2023

Terimakasih telah menghubungi kamiTerkait Klaim kacamata BPJS Kesehatan, BPJS kesehatan memiliki Prosedur Penjaminan Pelayanan Refraksi dan Kacamata pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama dalam Program Jaminan Kesehatan. Peserta yg mengalami gangguan kesehatan mata bisa datang ke FKTP/puskesmas untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan matanya, jika ditemukan permasalahan kesehatan mata sehingga sesuai indikasi medis memerlukan alat bantu kacamata, maka puskesmas akan merujuk ke poli mata fkrtl/Rumah Sakit untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh dokter spesialis mata, Jika sesuai Hasil pemeriksaan tersebut dinyatakan memiliki indikasi medis utk menerima alat bantu kacamata, maka dokter spesialis mata akan memberikan resep kacamata untuk diserahkan kepada optik yg sudah bekerjasama dg BPJS kesehatan utk dibuatkan alat bantu kacamata bagi peserta Sehingga sesuai dengan penjelasan kronologi yg bapak/ibu sampaikan, sesuai dengan prosedur dan peraturan yg berlaku, FKTP/Puskesmas tidak memiliki kewenangan untuk memberikan surat resep kacamata ke optik. Yang berhak memberikan resep kacamata adalah dokter spesialis mata yg berpraktik di fkrtl/Rumah sakit yg bekerja sama dg BPJS kesehatan Sehingga menurut kami, silahkan bapak/ibu datang kembali ke FKTP/puskesmas utk dilakukan pemeriksaan terlebih dahulu Jika memerlukan informasi lebih lanjut bisa menghubungi pengaduan Puskesmas Jatiroto 085649855636 TerimakasihSemoga bapak/ibu segera mendapatkan solusi terhadap masalah kesehatan nya