Beranda Formulir Pengaduan Panduan Pengaduan
Data Pengaduan
Nama Komentar
Jazilatul Hanip
Sumberejo Kec.Sukodono
Waktu pengiriman : 08 Desember 2023
Pengaduan Kepada : Kecamatan Sukodono

assalamualaikum. saya ingin menanyakan apakah bantuan untuk guru ngaji yang biasanya cair 4 bulan sekali sudah tidak ada? karena saat saya mengecek kartu bank jatim, tertulis kalau sudah tidak bisa. terimakasih.

Tanggapan Pengaduan
Tanggapan oleh Tanggapan
Kecamatan Sukodono Tanggal : 11 Desember 2023

Menurut informasi dari desa beliau sudah tidak lagi terdaftar dalam usulan penerima honor guru ngaji, dikarena di sistem terdeteksi menerima 2 (dua) honor yang bersumber dari dana APBN.

1. Sebagai penerima honor guru ngaji,

2. sebagai guru SMK PGRI Lumajang.

Berdasarkan Keputusan Sekretaris Daerah Nomor : 188/18/427.12/2021 tentang Standart Operasional Prosedur Pengajuan dan Penerimaan Dana Hibah Honor Guru Ngaji huruf C Sasaran Hibah Honor Guru Ngaji melalui lembaga Pengembangan Tilawatil Qur'an Kecamatan ayat 3 tidak sebagai perangkat desa/guru kontrak/guru bantu/guru swasta sertifikasi/pegawai kontrak yang mendapat tunjangan baik APBD maupun APBN, Jadi pihak desa tidak mengusulkan sebagai penerima honor guru ngaji pada preode 2023.