Beranda Formulir Pengaduan Panduan Pengaduan
Data Pengaduan
Nama Komentar
Fendy Hergianto Putra
Gondoruso Kec.Pasirian
Waktu pengiriman : 24 November 2023
Pengaduan Kepada : Dinas Tenaga Kerja

selamat pagi. saya fendy hergianto. saya karyawan swasta. pak, kemarin saya ke kantor bpjs ketenagakerjaan untuk pencairan. dikarnakan di perusahaan yg saya tempati sudah tidak mendaftarkan di program jht. hanya di daftarkan di program jkk dan jkm. nah, jadi jht saya sudah non aktif, ketika saya di kantor tidak bisa melakukan pencairan karna ada aturan baru pemerintah per bulan november. sedangkan rekan rekan saya yang lain bisa mencairkan program jht mereka. saya tidak di beri tau aturan pemerintah nomer brapa sama petugasnya. kepesertaan di program jht sudah tidak aktif, jadi itu kan hak kami harusnya dan bisa di cairkan. dan juga pada program jkk dan jkm yg di daftarkan perusahaan saya juga bukan dengan nomor yg sama dengan jht saya. mohon untuk beri kami petunjuk karna itu hak kami. jika ada aturan pemerintah beri tau aturannya. padahal kepesertaan program jht kan sudah non aktif. kenapa tidak bisa cair karna aturan pemerintah yg tidak di beri tau ke kami. dan rekan" saya yg lain yang jht nya nonaktif tetap bisa cair melalui online tidak ada kendala aturan pemerintah.

Tanggapan Pengaduan
Tanggapan oleh Tanggapan
Dinas Tenaga Kerja Tanggal : 29 November 2023

Bahwa sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI nomor 4 Tahun 2022 Tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua, bahwa manfaat Jaminan Hari Tua dibayarkan kepada peserta jika :

a. Mencapai usia pensiun;

b. Mengalami cacat total tetap;

c. Meninggal dunia;

d. Mengundurkan diri;

e. Pemutusan Hubungan Kerja; atau

f. Meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya

Sehubungan dengan ketentuan persyaratan klaim pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan dimaksud, maka untuk permintaan pembayaran klaim Jaminan Hari Tua dari peserta untuk alasan lainnya tidak dapat diperbolehkan.Dengan demikian permintaan klaim Jaminan Hari Tua pada kartu peserta penerima upah yang masih aktif pada program lain namun diberhentikan program Jaminan Hari Tua, tidak dapat dilakukan pembayaran karena tidak terpenuhinya alasan sebab klaim sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI nomor 4 Tahun 2022. Klaim Jaminan Hari Tua dapat dilakukan setelah status kartu non aktif.

Tenaga kerja an FENDY HERGIANTO PUTRA saat ini masih berstatus aktif dengan no KPJ 22xx dan diikutkan 2 program dari perusahaan yang sama, jadi tidak diikutkan program JHT mohon untuk konfirmasi kembali ke perusahaan terkait.

Terimakasih