Beranda Formulir Pengaduan Panduan Pengaduan
Data Pengaduan
Nama Komentar
Pitric Ferdianto
Kenongo Kec.Gucialit
Waktu pengiriman : 13 Oktober 2023
Pengaduan Kepada : Badan Pengelola Keuangan Daerah

dengan ini saya meminta pihak bpk untuk turun terkait bangunan jembatan menggunakan anggaran dd ketahanan pangan di desa alun alun kecamatan ranuyoso tahun 2022. saya menanyakan ke inspektorat katanya masih proses, tapi sampai saat ini malah hilang kaabar.

Tanggapan Pengaduan
Tanggapan oleh Tanggapan
Badan Pengelola Keuangan Daerah Tanggal : 18 Oktober 2023

Dana Desa merupakan dana dari Pusat yg penyalurannya di transfer langsung dari Rek. Kas Umum Negara ke Rek. Kas Desa tanpa melalui Rek. Kas Daerah. Penggunaan DD diluar mekanisme APBD tapi melalui APB Desa.

BPK RI dalam menentukan obyek pemeriksaan, perencanaan dan pelaksanaan pemeriksaan, penentuan waktu dan metode pemeriksaan dilakukan secara bebas dan mandiri oleh BPK. Dalam menjalankan tugas tsb, BPK juga mempertimbangkan informasi dari pemerintah dan masyarakat, termasuk BPK dapat memanfaatkan hasil pemeriksaan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah spt BPKP dan/atau Inspektorat. Oleh krn itu, hasil pemeriksaan Inspektorat wajib di sampaikan kpd BPK.
Terkait dg permasalahan pembangunan jembatan sumber dana DD di Desa Alun-alun Kec. Ranuyoso tahun 2022, Tim BPK RI tidak dapat serta merta turun melakukan pemeriksaan tanpa adanya dokumen resmi sbg dasar melakukan pemeriksaan, seperti pengaduan masyarakat kpd BPK RI yg disertai dengan identitas pelapor secara jelas dan dokumen/bukti2 yg dapat dipertanggungjawabkan dan/atau hasil pemeriksaan Inspektorat thd. pembangunan jembatan tsb.


Demikian dan terima kasih atas saran dan masukannya