Beranda Formulir Pengaduan Panduan Pengaduan
Data Pengaduan
Nama Komentar
Siti Zulaikhah
Nguter Kec.Pasirian
Waktu pengiriman : 04 Oktober 2023
Pengaduan Kepada : Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

assalamu'alaikum pak bu.. saya mau mengaktifkan kembali kis dari pemerintah.. soalnya saya cek data kis saya di non aktifkan.. apa krna ngefek kepencet mengundurkan diri.. semua bantuan diberhentikan.. tolong bu bantu kami sekian terima kasih

Tanggapan Pengaduan
Tanggapan oleh Tanggapan
Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Tanggal : 04 Oktober 2023

Waalaikumsalam Wr.Wb

Terkait penonaktifan KIS dari Pemerintah ada beberapa sebab salah satunya karena sudah tidak masuk dalam DTKS, meninggal atau data tidak valid, KIS dari Pemerintah bisa diaktifkan kembali dengan syarat :
1. Keluarga tersebut masih masuk dalam DTKS;
2. SK penonaktifan dari Kemensos kurang dari 6 bulan
3. Sedang membutuhkan pelayanan kesehatan/sedang sakit
Namun bagi masyarakat yang mengundurkan diri melalui aplikasi cek bansos, semua bantuan nya akan dihapuskan tanpa perlu melalui proses verifikasi dari pemerintah daerah. Apabila perlu penjelasan lebih lanjutpersilahkan untuk datang ke Dinas Sosial P3A (lokasi depan STKIP Lumajang).

Demikian yang dapat disampaikan, sekian dan terima kasih.