Beranda Formulir Pengaduan Panduan Pengaduan
Data Pengaduan
Nama Komentar
Legar Rizky Irsuminto
Mlawang Kec.Klakah
Waktu pengiriman : 13 Januari 2023
Pengaduan Kepada : Dinas Tenaga Kerja

mohon izin melaporkan, nama saya legar dan saya adalah petugas operator dari pertashop ranuyoso ingin melaporkan terkait hal masalah gaji dan hari libur. di pertashop ranuyoso saya tidak pernah diberi dan tidak diperkenankan libur oleh atasan/pemilik pertashop ranuyoso, dan gaji yg saya peroleh tidak sebanding dengan apa yg saya kerjakan. dari awal pembukaan dulu si pemilik sudah berkenan memberikan gaji sebesar rp. 1.500.000 ,namun yg saya peroleh perbulan hanyalah sebesar rp. 1.000.000. saya selaku petugas operator merasa tidak dihargai atas pekerjaan yg telah saya lakukan, melihat umk di lumajang sudah hampir mencapai rp. 2.000.000. jadi saya mohon untuk pemerintah khususnya disnaker lumajang untuk menyelidiki di tempat saya bekerja, karena saya berhak mendapatkan apa yg menjadi hak saya, contohnya libur kerja jika gaji hanya sebesar itu. terimakasih

Tanggapan Pengaduan
Tanggapan oleh Tanggapan
Dinas Tenaga Kerja Tanggal : 16 Januari 2023

Menanggapi laporan Saudara Legar, sebelumnya terima kasih atas laporan Saudara mengenai kondisi yang Saudara alami di tempat kerja. Perlu kita ketahui bersama bahwa penanganan kasus ketenagakerjaan yang menyangkut syarat kerja, upah dan jaminan sosial harus melalui prosedur sesuai dg Undang-Undang Ketenagakerjaan. Secara umum, prosedurnya adalah pelapor dan yg dilaporkan harus jelas. Nama dan alamat pelapor harus jelas. Nama dan alamat perusahaan juga harus jelas. Dan yang lebih penting lagi adalah pengaduan  perselisihan harus dibuat secara tertulis. Untuk itu, langkah yg harus Saudara lakukan adalah : Pertama, Saudara harus merundingkan secara kekeluargaan permasalahan tersebut dengan pimpinan perusahaan yg dlm hal ini adalah pemilik Pertashop. Upaya tersebut dinamakan Bipartit (Sesuai UU No. 2 Tahun 2004). Jika upaya Bipartit sudah ditempuh dan gagal, maka Saudara membuat surat pengaduan atau mencatatkan perselisihan tsb ke Dinas Tenaga Kerja, supaya kami dapat melakukan mediasi atas perselisihan hubungan industrial tsb. 

Penyelesaian perselisihan hubungan industrial merupakan penyelesaian kasus yg perlu penanganan khusus. Tdk bisa diselesaikan melalui media sosial. Oleh sebab itu, kami sarankan Saudara segera melakukan upaya seperti yg telah kami sampaikan diatas. Atau langsung kontak kami melalui Hotline : 0813-3526-6778, atau langsung datang ke kantor kami, Dinas Tenaga Kerja, Jl. Veteran No. 53 Lumajang.