Beranda Formulir Pengaduan Panduan Pengaduan
Data Pengaduan
Nama Komentar
Mohammad Maulana Baehaki
Jogotrunan Kec.Lumajang
Waktu pengiriman : 10 Januari 2023
Pengaduan Kepada : Dinas Lingkungan Hidup

saya melaporkan dari peristiwa pemotongan kayu yang berada di jalan nasional tepatnya di jln mayjend sukertiyo tadi pagi bahwasanya saat pemotongan, yang memotong meminta sejumlah uang jika kayu nya besar uang sebesar 2.000.000 dan jika pohon itu kecil membayar 400.000 itu di setiap rumah maupun toko yang ada jalan tersebut dan tidak luput rw dimintai nasi bungkus sejumlah 200 bungkus dan air mineral kardus apa memang seperti itu mekanisme nya sedangkan yang memerintah memotong kayu bukan masyarakat apakah itu bukan disebut pungli atau pemaksaan

Tanggapan Pengaduan
Tanggapan oleh Tanggapan
Dinas Lingkungan Hidup Tanggal : 11 Januari 2023

Dengan Hormat

 

Terima kasih Kami sampaikan atas partisipasinya.

Untuk Menanggapai laporan Mohammad Maulana Baehaki warga jogotrunan, dengan ini kami sampaikan bahwa Perihal pemotongan di ruas Jalan Mayjend Sukertiyo adalah kewenangan Dinas Bina Marga Provinsi Jawa Timur.

Untuk yang dilakukan saat ini adalah Pemotongan secara mandiri oleh warga biaya serta kebutuhan tenaga dicukupi melalui musyawarah warga dan pihak Bina Marga hanya memberikan izin pemotongan karena sebagian besar pohon besar yang rawan tumbang.

DLH kab Lumajng pada hari Rabu tgl 11 Januari 2023 bertempat di ketua RW 5 kel jogotrunan melakukan koordinasi dengan bapak Lurah, Babinsa, RT, RW, dan Binamarga Provinsi beserta sodara baihaki. Pada kesempatan ini sodara Mohammad Maulana Baehaki menyampaikan bahwa validitas data sebagai bahan laporan dia pada website lapor lumajang rendah ( hanya berdasrkan isu ) sodara baihaki juga melakukan permohonan maaf kepada peserta dan melakukan klarifikasi secara tertulis.

Demikian, Kami sampaikan terima kasih.

 

Hormat Kami

DLH Lumajang