Beranda Formulir Pengaduan Panduan Pengaduan
Data Pengaduan
Nama Komentar
Ahmad Zulfikar
Sumbersari Kec.Sumbersari
Waktu pengiriman : 09 Maret 2023
Pengaduan Kepada : Badan Kesatuan Bangsa dan Politik

assalamualaikum saya ahmad zulfikar mahasiswa sosiologi fisip universitas jember izin bertanya, saya kan rencananya mau melakukan penelitian untuk tugas skripsi saya di desa rojopolo kecamatan jatiroto kab lumajang dan pabrik gula jatiroto, dan sudah mendapatkan surat dari lp2m unej yaitu surat permohonan izin penelitian mahasiswa yang ditujukan ke desa rojopolo dan pabrik gula jatiroto, apakah saya juga harus mengurus surat izin penelitian ke bakesbangpol lumajang? kalau iya apa saja syarat syaratnya dan mengurusnya itu online apa offline ya?

Tanggapan Pengaduan
Tanggapan oleh Tanggapan
Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Tanggal : 10 Maret 2023

Waalaikumsalam wr wb
Selamat sore

sesuai dengan PERMENDAGRI No. Tahun 2018 pasal menyebutkan
(1)  Setiap peneliti dalam melakukan penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal harus memiliki SKP.
(2)  SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) DIKECUALIKAN
terhadap:
a. penelitian yang dilakukan dalam rangka tugas akhir pendidikan/sekolah dari tempat pendidikan/sekolah di dalam negeri; dan
b. penelitian  yang  dilakukan  instansi  pemerintah  yang sumber pendanaan penelitiannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

maka untuk kegiatan penelitan yang saudara akan saudara laksanakan TIDAK PRLU untuk mengurus Ijin Penelitian di Bakesbangpol, dan dapat langsung ke lokasi penelitian yg dituju. Bakesbangpol cukup tembusan saja.

untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi cp: 0822-4544-2282 (Vivin)

 terima kasih