Beranda Formulir Pengaduan Panduan Pengaduan
Data Pengaduan
Nama Komentar
Riswan
Penanggal Kec.Candipuro
Waktu pengiriman : 05 November 2022
Pengaduan Kepada : Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan

dh, mohon informasinya apakah perijinan untuk minimarket modern di kabupaten lumajang masih ditutup? jika masih kira2 sampai kapan? karena saya mengajukan waralaba indomaret di kabupaten lumajang akan tetapi belum bisa informasi dari marketingnya karena lumajang masih belum bisa buka indomaret hal yg sama juga di alfamart, mohon agar kebijakan tersebut dikaji ulang, agar investasi di lumajang bisa kembali terjadi untuk meningkatkan perekonomian

Tanggapan Pengaduan
Tanggapan oleh Tanggapan
Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan Tanggal : 08 November 2022

Kebijakan pembatasan toko swalayan/modern berjaringan dilaksanakan dengan maksud melindungi keberadaan toko tradisional/rakyat, di satu sisi investasi harus tetap masuk ke Lumajang tentunya sudah ada langkah solutif/win win solution yang dilakukan oleh Pemkab Lumajang. Untuk lebih jelasnya terkait perijinan toko minimarket swalayan/modern silakan konsultasi datang langsung ke kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Kab. Lumajang. Terimakasih.