Beranda Formulir Pengaduan Panduan Pengaduan
Data Pengaduan
Nama Komentar
Fahmireza Ramadhani
Pasirian Kec.Pasirian
Waktu pengiriman : 21 September 2022
Pengaduan Kepada : Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana

mohon untuk dilakukan pengecekan kelayakan ambulan desa,saya melihat banyak ambulan desa yang tidak terawat, seperti sirine tidak berfungsi dan brangkar rusak. mohon untuk diadakan pengumpulan ambulan desa seluruh desa di kabupaten lumajang agar di cek kelayakan nya terima kasih dinas kesehatan mohon segera di tindak lanjut bersama dishub

Tanggapan Pengaduan
Tanggapan oleh Tanggapan
Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Tanggal : 23 September 2022

Sesuai Petunjuk Teknis Pengelolaan Bantuan Keuangan Khusus Dan Pemanfaatan Ambulance Desa Kabupaten Lumajang, maka Pemerintah Desa wajib bertanggungjawab atas pengelolaan dana BKK dan pemanfaatan ambulance desa.
Hal yang menjadi kewajiban Pemerintah Desa terkait ambulance desa adalah :
1) Menyampaikan laporan bulanan terkait pemanfaatan / penggunaan ambulance desa ke Dinkes melalui Puskesmas ;
2) Melaporkan kondisi dan kelengkapan alat kesehatan yang ada di ambulance desa; secara rutin setiap 6 bulan sekali kepada Dinas Kesehatan Kabupaten Lumajang melalui Puskesmas (format laporan terlampir).
3) Pemerintah Desa wajib membuat Perdes yang mengatur segala hal terkait ambulance desa;
4) Pemerintah Desa wajib menganggarkan semua biaya operasional terkait ambulance desa. Sumber biaya berasal dari dana APB Desa dan swadaya masyarakat, yang pengembangannya diatur dalam Perdes, dimana pengawasannya dilakukan oleh Kecamatan dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa;
5) Besaran alokasi APB Desa untuk pemeliharaan dan pemanfaatan ambulance desa, minimal sebesar Rp 20.000.000,-/tahun;
6) Biaya operasional ambulance desa yang harus dianggarkan, sedikitnya adalah biaya pengurusan kelengkapan administrasi (SIM, BPKB, dll), pemeliharaan kendaraan, pemeliharaan alat kesehatan, penggantian alat kesehatan yg rusak / hilang, upah tenaga sopir ambulance desa, biaya bahan bakar, pajak kendaraan, biaya uji kelayakan kendaraan, dll. Pengawasan pelaksanaan dilakukan oleh Kecamatan .
7). Tenaga sopir ambulance desa ditetapkan dengan SK Kepala Desa;
8) Pemerintah Desa didalam Perdes juga menetapkan besaran tarif penggunaan ambulance desa dan tidak diperbolehkan melakukan pungutan pada masyarakat miskin;
9) Pemerintah Desa menyediakan garasi khusus untuk ambulance desa dan wajib memastikan keamanan ambulance desa
10). Kelengkapan ambulance desa harus selalu tersedia dan siap untuk digunakan, apabila terdapat kerusakan pada kelengkapan ambulance desa, dapat dilakukan perbaikan atau penggantian menggunakan dana APB Desa.

Untuk sosialisasi tentang Juknis diatas, telah kami laksanakan pada tahun 2020 kepada seluruh kecamatan dan desa terkait pemanfatan ambulance desa. Terima kasih kami ucapkan atas masukannya, karena sampai saat ini kami belum menerima laporan terkait kondisi kelengkapan alat kesehatan yang ada di ambulance, sehingga kami berprasangka baik bahwa kondisi ambulance masih dalam kondisi baik. Untuk itu, kami akan melakukan koordinasi dengan Kecamatan, Puskesmas, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, serta seluruh desa untuk dapat rutin melaporkan tentang pemanfaatan, kondisi dan kelengkapan alkes ambulance, serta wajib melakukan perencanaan biaya operasional ambulance desa setiap tahun.