Beranda Formulir Pengaduan Panduan Pengaduan
Data Pengaduan
Nama Komentar
Yudha
Penanggal Kec.Canidpuro
Waktu pengiriman : 29 Juni 2022
Pengaduan Kepada : Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan

dh, mohon bantuannya untuk mempertimbangkan kembali terkait memoratorium perijinan berdirinya minimarket modern dikabupaten lumajang, karena disamping ada dampak negatif ada juga dampak positif bagi masyarakat lumajang, menurut saya lebih baik dari dinas terkait melakukan pemetaan dampak positif dan negatif dari keberadaannya, yang kemudian membuat kebijakan agar dampak negatifnya bisa diminimalisir sedangkan dampak positifnya bisa di maksimalkan, contoh membuat aturan terkait jarak minimarket modern vs pasar tradisional, membuat toko binaan jdi nanti tiap minimarket membina beberapa toko kelontong/warung sekitar agar tetap berkembang, mewajibkan seluruh karyawan minimarket yg dilumajang berasal dari kab lumajang (mengurangi pengangguran),mewajibkan minimarket modern menjual produk2 lokal lumajang seperti buah beras,oleh2 khas lumajang dll, mewajibkan untuk memberikan csr untuk warga sekitar atau wilayah sekitar, menyewakan teras minimarket untuk umkm lumajang,dan masih banyak lagi, tentunya akan lebih bijak jika dampak negatif dari minimarket di minimalisir dan mengoptimalkan dampak positifnya karena di era globalisasi seprti ini kita sudah tidak patut untuk hanya menolak tpi perlu semangat untuk bersaing,dan di kota2 lain banyak yg minimarketnya jumlahnya banyak tapi toko2 lokal juga tetap berkembang bedampingan, dan tidak ada jaminan sebuat kota/kab menjadi maju atau berkembang hanya dengan menolak adanya pasar modern.mudah2an menjadi bahan pertimbangan agar minimarket bisa kembali buka di lumajang dan tentunya dampak2 negatifnya bisa tetap di minimalisir dengan kebijakan2 tertentu dari disperindag, terimakasih

Tanggapan Pengaduan
Tanggapan oleh Tanggapan
Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan Tanggal : 30 Juni 2022

Moratorium toko swalayan/modern dimaksudkan untuk melindungi pasar rakyat dan toko tradisional karena kenyataannya belum mampu bersaing sehingga salah satu cara dgn membatasi jumlah toko swalayan/modern yang berdiri, diharapkan pangsa pasar untuk pasar rakyat/tradisional tetap terjaga. Akan tetapi di era ekonomi global/terbuka saat ini tentunya moratorium menjadi sebuah tantangan tersendiri untuk bisa trus dipertahankan. Berbagai upaya sudah di lakukan Pemkab seperti yang disarankan Saudara, diantaranya membuat ketentuan jarak antara pasar swalayan dan tradisional, kewajiban toko swalayan/modern punya gerai khusus menjual produk lokal dan kerjasama dgn UMK serta pembinaan Usaha Mikro Kecil (UMK) yang semuanya dimaksudkan agar tercipta kerjasama saling menguntungkan antara toko swalayan dengan pedagang rakyat/UMK serta peningkatan daya saing pasar rakyat dan pelaku usaha UMK, tentunya hal ini membutuhkan proses dan waktu untuk mewujudkannya. Terima kasih sarannya sebagai bahan masukan bagi Pemkab Lumajang.