Beranda Formulir Pengaduan Panduan Pengaduan
Data Pengaduan
Nama Komentar
Wahyuni
Tukum Kec.Tekung
Waktu pengiriman : 11 Juni 2022
Pengaduan Kepada : Kecamatan Tekung

mohon pencerahannya kepada bapak ibu di tempat saya ingin melakukan pernikahan saat saya ingin meminta persyaratan nikah dan blangko nikah , saya di kasih tau semua berkas blanko ada di pak modin jadi hubungi beliu , tetapi saya kekeh ingin mengurus sendiri karena terkendala biaya yang relatif besar jika semua berkas di urus sama pak modin , apakah sebenarnya minta blanko pernikahan di kua harus bayar , sedangkan pernikahan saya kurang dari 1 bulan lagi , tetapi sampai saat ini saya masih belum mendapatkan blanko , mohon arahannya , dan apakah jika saya pindah domisili ke tempat calon istri saya terlebih dahulu dan alamat saya dengan calon istri sama tidak bisa melakukan pernikahan , karena di alamat saya sebelumnya minta surat penghantar noah susah akhirnya saya melakukan pindah domisili,

Tanggapan Pengaduan
Tanggapan oleh Tanggapan
Kecamatan Tekung Tanggal : 13 Juni 2022

berdasarkan hasil koordinasi Kecamatan ke KUA sebagai berikut :

1. Untuk pengambilan blangko nikah di Pak Modin menurut KUA tidak ada biaya, jika mengalami kesulitan monggo silahkan datang langsung ke KUA

2. Jika sudah terlanjur pindah domisili menurut penjelasan KUA kalau alamatnya berbeda dengan calon istri (beda alamat rumah dalam satu desa) bisa melaksanakan pernikahan.

Demikian yang bisa kami informasikan, untuk mendapatkan keterangan lebih jelasnya monggo bisa datang ke Kantor Urusan Agama (KUA).

terima kasih