Beranda Formulir Pengaduan Panduan Pengaduan
Data Pengaduan
Nama Komentar
Mokhamad Arifin
Kutorenon Kec.Sukodono
Waktu pengiriman : 25 Februari 2022
Pengaduan Kepada : Badan Pajak dan Retribusi Daerah

bagaimana cara mendapatkan nomor objek pajak. soalnya akta tanah saya baru selesai dibuat

Tanggapan Pengaduan
Tanggapan oleh Tanggapan
Badan Pajak dan Retribusi Daerah Tanggal : 25 Februari 2022
Coba dipirsani pada Akta Hibahnya, biasanya dicantumkan NOP jika sebelumnya sudah ada. Dan Jika belum pernah ada sebelumnya diajukan permohonan NOP (Nomor Obyek Pajak) untuk obyek baru dengan persyaratan sbb : - Surat Permohonan Objek Pajak Baru SPPT - Fotokopi KTP / Surat Keterangan dari Desa - Mengisi SPOP (untuk data tanah) disertai Gambar Letak Objek Pajak - Mengisi LSPOP (untuk data bangunan) - Fotokopi SPPT Tetangga - Bukti Kepemilikan (Sertifikat/Akte Jual Beli/Akte Hibah/Akte Pembagian Hak Bersama/Letter C) Permohonan bisa langsung ke Desa/Kel atau langsung ke BPRD