Nama | Komentar |
---|---|
Mokhamad Arifin Kutorenon Kec.Sukodono |
Waktu pengiriman : 25 Februari 2022 Pengaduan Kepada : Badan Pajak dan Retribusi Daerah bagaimana cara mendapatkan nomor objek pajak. soalnya akta tanah saya baru selesai dibuat |
Tanggapan oleh | Tanggapan |
---|---|
Badan Pajak dan Retribusi Daerah |
Tanggal : 25 Februari 2022 Coba dipirsani pada Akta Hibahnya, biasanya dicantumkan NOP jika sebelumnya sudah ada. Dan Jika belum pernah ada sebelumnya diajukan permohonan NOP (Nomor Obyek Pajak) untuk obyek baru dengan persyaratan sbb : - Surat Permohonan Objek Pajak Baru SPPT - Fotokopi KTP / Surat Keterangan dari Desa - Mengisi SPOP (untuk data tanah) disertai Gambar Letak Objek Pajak - Mengisi LSPOP (untuk data bangunan) - Fotokopi SPPT Tetangga - Bukti Kepemilikan (Sertifikat/Akte Jual Beli/Akte Hibah/Akte Pembagian Hak Bersama/Letter C) Permohonan bisa langsung ke Desa/Kel atau langsung ke BPRD |