Nama | Komentar |
---|---|
Syarifah Tompokersan Kec.Lumajang |
Waktu pengiriman : 12 Februari 2022 Pengaduan Kepada : Dinas Lingkungan Hidup salam hormat, dengan ini kami mengajukan permohonan penebangan pohon pinggir jalan kapten kyai ilyas (sebelum perempatan rsi) mengingat tumbuh kembang pohon telah menghalangi jalan keluar masuk rumah kami sendiri karen terletak pas ditengah jalan keluar masuk rumah kami. masalah ini sudah kami hadapi bertahun-tahun karena tumbuh kembang pohon yang semakin membesar sehingga akses jalan keluar masuk rumah kami semakin terhalang oleh pertumbuhan pohon tersebut. untuk itu besar harapan kami semoga permohonan kami ditindaklanjuti sebagai harapan adanya kelayakan dan perbaikan kemudahan jalan keluar masuk bagi sekeluarga. |
Tanggapan oleh | Tanggapan |
---|---|
Dinas Lingkungan Hidup |
Tanggal : 14 Februari 2022 Terimakasih atas info yg saudara berikan. Bahwa berdasarkan Perda no 5 tahun 2011 tentang Pengaturan Pemotongan Pohon Pada Jalur Hijau dan Kawasan Pertamanan di Kabupaten Lumajang telah diatur tata cara permohonan pengajuan pemotongan/pengeprasan pohon dengan bersurat dilampiri identitas pemohon, lokasi pohon, photo pohon dan nomer kontak yg bisa dihubungi untuk kemudian segera kami tindaklanjuti dengan pelaksanaan kegiatan tsb sesuai dengan antrian mengingat banyaknya permohonan serupa. Dan utk kegiatan pengeprasan pohon kakija tidak dikenakan biaya
Hormat Kami, DLH Lumajang |