Nama | Komentar |
---|---|
Endang Prihatin Jarit Kec.Candipuro |
Waktu pengiriman : 04 Januari 2022 Pengaduan Kepada : Dinas Koperasi dan Usaha Mikro bismillahirrahmanirrahim assalamualaikum wr.wb saya disini mau bertanya tentang koperasi simpan pinjam karena saya kurang mengerti akan kospin ,almarhumah anak saya memiliki tanggungan sebesar 50jt di suatu koperasi di lumajang dengan perjanjian 1tahun, tetapi dalam jangka tersebut anak saya tidak dapat melunasi akhirnya anak saya minta waktu sampai sekarang jadi kurang lebih 3 tahun agar bisa membayar tanggungannya tersebut. kemudian 3 bulan lalu anak saya meninggal dan saya mau menyelesaikan pinjamannya dikoperasi tersebut tetapi dari pinjaman tersebut saya disuruh menyelesaikan pinjamannya sebesar kurang lebih 80jt padahal uang almarhumah yang masuk sudah sebesar 56jt. mohon maaf saya tidak bisa menjelaskan dg detail karena mungkin akan panjang, minta tolong apa itu termasuk wajar atau bagaimana mohon penjelasannya. terimakasih banyak |
Tanggapan oleh | Tanggapan |
---|---|
Dinas Koperasi dan Usaha Mikro |
Tanggal : 07 Januari 2022 Waalaikumsalam wr.wb Silakan saudara langsung datang ke Dinas Koperasi dan Usaha Mikro untuk dikonsultasikan permasalahan yang dialami. Terima Kasih. |