Beranda Formulir Pengaduan Panduan Pengaduan
Data Pengaduan
Nama Komentar
Dwi Izka Failandri
Babadan Kec.Banguntapan
Waktu pengiriman : 18 November 2021
Pengaduan Kepada : Badan Kesatuan Bangsa dan Politik

assalamualaikum wr wb sebelumnya perkenalkan nama saya dwi izka failandri mahasiswa uin sunan kalijaga yogyakarta. maksud dan tujuan saya, saya ingin meminta izin untuk melakukan kegiatan pengabdian masyarakat bersama komunitas ke pemudaan yang bernama yatc indonesia di ranupani pada bulan februari 2022. sebelum ya mohon maaf pak, apakah kami diperkenankan untuk mengirim poroposal kegiatan dan surat izin via online ? ????????

Tanggapan Pengaduan
Tanggapan oleh Tanggapan
Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Tanggal : 18 November 2021

Waalaikumsalam wr wb
untuk persyaratan perijinan kegiatan Pengabdian Masyarakat yaitu:
1. Surat Pengantar dari Kampus yang ditujukan kepada Bupati Kab. Lumajang dengan tembusan pada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik kab. Lumajang

2. Proposal Kegiatan

3. Fc. KTP Pemohon dan anggota

4. Persetujuan dari Lokasi yang akan dituju

5. Surat Pernyataan siap melaporkan akhir kegiatan bermaterai

6. Mengisi formulir yg telah disediakan

Persyaratan diatas dapat diunduh di website bakesbangpol https://lumajangkab.go.id pada menu layanan

Surat rekomendasi dapat diproses setelah mendapat acc/persetujuan dari Bupati

untuk informasi selengkapnya dapat menghubungi pada nomor 082245442282 (vivin) atau melalui email kesbangpol@lumajangkab.go.id

Terima kasih

Wassalamualaikum wr wb