Beranda Formulir Pengaduan Panduan Pengaduan
Data Pengaduan
Nama Komentar
Syeihul Ulam
Bulak Winong Pasiria Kec.Pasirian
Waktu pengiriman : 23 Oktober 2021
Pengaduan Kepada : Bagian Umum

mohon maaf... saya warga lumajang kenapa tidak bisa bongkar pasir dan batu bahan material bangunan untuk pembangunan diwilayah jarit kec. candipuro beli boleh, bongkar di wilayah jarit tidak boleh. alasan paguyuban sopir, sebelum tuntutan nya di penuhi, warga jarit tidak bisa mendapatkan/bongkar material bangunan. mereka ada sweeping kalau warga jarit sampai ada yg bongkar di suruh naikan lagi. kalo tidak bisa dapat material pasir dan batu, bangunan mangkrak tidak selesai. saya sebagai warga awam yang tidak tau pokok masalah nya, merasa dirugikan, hak kita direnggut. saya beli pak pakai duit sendiri pakai armada sendiri, kok tetep dilarang bahkan mereka mengintimidasi. terus gimana ini... saya harus mengeluh ke siapa lagi? pemdes mulai kasun sampai kepala desa tidak ada solusi dan tidak tanggap, bahkan dari muspika juga tidak ada respon. kalau dibiarkan bisa terjadi bentrok warga. mohon solusi.. dan perhatian pihak terkait

Tanggapan Pengaduan
Tanggapan oleh Tanggapan
Bagian Umum Tanggal : 26 Oktober 2021

Terimakasih atas informasi dan pengaduan yang telah disampaikan. Mengenai kendala bongkar muat material yang terjadi di daerah temnpat tinggal saudara  bukan menjadi tugas dan wewenang dari Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Lumajang. Layanan pengaduan dan pertanyaan terkait permasalahan  perizinan bongkar muat material bangunan tersebut dapat disampaikan kepada Dinas Perhubungan atau satpol PP untuk pengamanannya. Demikian yang dapat kami sampaikan