Nama | Komentar |
---|---|
Himawan Tri Pamungkas Rogotrunan Kec.Lumajang |
Waktu pengiriman : 06 Juli 2021 Pengaduan Kepada : Dinas Kesehatan pada hari jumat tanggal 2 juli 2021 saya mengikuti vaksin nasional yang diselenggarakan pemerintah, pada saat ditempat saya menemukan bahwa ada perusahaan atau badan usaha yang secara terbuka mengkoordinasi karyawannya untuk mengikuti vaksin nasional. sepaham saya melaui peraturan menteri kesehatan (permenkes) nomor 10 tahun 2021 seharusnya badan usaha memakai vaksin gotong royong yang didaftarkan dahulu melalui kadin dan diteruskan ke dinas kesehatan untuk mendaftar ke biofarm dan pendanaan berasal dari badan usaha tersebut. apakah pemahaman saya yang salah atau memang terjadi pelanggaran atas kejadian tersebut? dan apabila terjadi pelanggaran mohon ditindaklanjuti. terima kasih atas perhatian pemerintah kabupaten lumajang. |
Tanggapan oleh | Tanggapan |
---|---|
Dinas Kesehatan |
Tanggal : 08 Juli 2021 Terima kasih atas informasinya, monggo mungkin dapat disampaikan Anda mendapatkan pelayanan vaksinasi dimana ya? Ada beberapa yang memang disarankan untuk masyarakat umum bahkan beberapa yang mengajak pekerja pada sektor tertentu yang dilaksanakan oleh jajaran TNI atau Polri untuk meningkatkan cakupan vaksinasi di masyarakat. untuk sampai saat ini, Dinas kesehatan kabupaten lumajang masih berfokus pada sasaran lansia dan guru. sedangkan untuk vaksinasi gotong royong, pemilik perusahaan dapat berkoordinasi terkait kesiapan vaksin gotong royong.
|