Beranda Formulir Pengaduan Panduan Pengaduan
Data Pengaduan
Nama Komentar
Yudha
Penanggal Kec.Candipuro
Waktu pengiriman : 21 Juni 2021
Pengaduan Kepada : Dinas Perhubungan

dh, dinas perhubungan kab lumajang, mohon bantuannya untuk memperhatikan kembali terkait penulisan nama tempat di papan penunjuk arah yang ada di lumajang dikarena ada beberapa yang kurang tepat, dimana beberapa penunjuk arah bertuliskan turen,dampit (arah kabupaten malang),dalam penulisan ini memang tidak ada yang salah atas nama tempat di penunjuk arah tersebut,akan tetapi lebih baik diganti dengan nama2 kecamatan atau objek wisata yg ada di daerah lumajang, misal penunjuk arah turen diganti dengan pronojiwo/air terjun tumpak sewu/gua tetes dll penunjuk arah dampit diganti dengan arah candipuro,tirtosari view/hutan bambu dll hal ini mungkin terkesan sederhana akan tetapi akan memberikan efek yg besar bagi daerah tersebut karena pengunjung yg berasal dari luar kota lumajang akan lebih familiar dengan daerah2 yang ada dilumajang dan juga masih banyak potensi dilumajang yg belum terekspose dengan baik, disisi lain saya juga belum pernah melihat papan penunjuk arah ke pasirian/candipuro/tempeh dikabupaten/kota malang selain yg benar2 ada diperbatasan lumajang sehingga rasanya kita tidak perlu ada penunjuk arah ke kecamatan dikabupaten lain , kecuali papan penunjuk arah ke jember probolinggo atau malang memang diperlukan jadi tidak ada masalah mohon menjadi pertimbangan untuk perbaikan kedepan..terimakasih

Tanggapan Pengaduan
Tanggapan oleh Tanggapan
Dinas Perhubungan Tanggal : 22 Juni 2021

Terima kasih masukannya
1. RPPJ yang sudah terpasang di ruas jalan Lumajang - Pronojiwo - Dampit/Turen merupakan pengadaan dari Kemenhub melalui Dishub Prov Jatim dan itupun terpasang sejak tahun 2005
2. Ruas jalan tersebut merupakan jalan nasional sehingga untuk tulisan petunjuk jurusan (RPPJ) mengambil nama kota tujuan antar kota/kabupaten. Selain petunjuk menggunakan nama Kabupaten terdekat juga menyesuaikan nama PAL JALAN (Tercatat : Ruas di maksud menggunakan nama KM. Dampit/Turen).
3. Seiring dengan mulai berkembangnya destinasi wisata di Kabupaten Lumajang pada ruas jalan ini (Tumpak Sewu, Hutan Bambu, Tirtossri View, dsb) tentunya juga sudah menjadi perhatian kami.
4. Langkah yg sudah dilakukan Dinas Perhubungan Kabupaten Lumajang untuk mengakomodir Kebutuhan Petunjuk Jurusan ini adalah sudah memasang RPPJ Untuk tujuan Lokasi Destinasi Wisata dgn Dana APBD...diantaranya terpasang Di Simpang 3 Kec. Candipuro & Simp. 3 Sumber wuluh. Tentu ini masih dirasa kurang. Selain itu Kami juga sudah melakukan pemasangan petunjuk Jurusan pada lokasi2 destinasi wisata yg mulai berkembang yaitu di jalan Kabupaten yg menjadi kewenangan kami.
5. Respon kami selanjutnya adalah segera melakukan inventarisasi RPPJ yang sudah terpasang di ruas jalan Lumajang - Dampit/Turen ini untuk dilakukan Rehabilitasi/Rekondisi Daun Rambu RPPJ dengan mencantumkan Aspek Penamaan Kota/Kab. dan Tujuan Wisata.
6. Karena merupakan jalan nasional, untuk perubahan dan pengadaan RPPJ ini akan kami usulkan ke BPTD Wil. XI Provinsi Jatim.