Beranda Formulir Pengaduan Panduan Pengaduan
Data Pengaduan
Nama Komentar
Kukuh Darmawan Setyanto
Kaliboto Lor Kec.Jatiroto
Waktu pengiriman : 05 Mei 2021
Pengaduan Kepada : Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

kepada yth kepala dukcapil beserta pejabat kedinasan yang terkait. assalamualaikum wr. wb. perkenalkan saya kukuh darmawan, mohon ijin bercerita latar belakang saya. saya bekerja di jakarta dan mempunyai istri pegawai honorer dukcapil bernama imroatul hasanah di jatiroto. saya di jakarta menjadi karyawan, dan menjalani hubungan ldr dengan istri saya, dan rata rata satu bulan sekali bertemu, saya bekerja dengan pemasukan kurang dari 2x upah umr di jakarta. dan pemasukan saya rata2 setengahnya untuk membahagiakan istri saya. untuk membeli macam keperluan, dan akhirnya bisa menabung untuk beli motor untuk istri saya. singkat cerita saya mengalami konflik dengan istri saya yang tipikal insecure cemburu dan curiga. saya sabar, dan kewajibannya lalai terhadap saya. singkat cerita, di pertengahan sampai sdh 1 th menikah, saya ingin istri saya ikut saya ke jakarta, antara bekerja atau jadi ibu rumah tangga, tetapi beliau selalu menolak sedangkan kewajibannya sendiri sbg istri sering dilalaikan saat saya jauh dari rumah. kemudian puncaknya pada hari kemarin saya bersikap tegas apabila dia tidak ikut saya, saya tidak kuat dan ingin mengakhiri hubungan kita, jatuh talak dari saya. dan poin nya, untuk pertanyaan saya meskipun sudah jatuh talak. pl 1. apakah bisa istri saya memisah kartu keluarga antara saya dengan dia, sedangkan sudah dilakukan. dan kartu keluarga asli masih saya pegang. meskipun dia anggota kedinasan dukcapil lumajang. 2. ketika sudah dipisah, dimana alamat saya tinggal sekarang. mohon dibantu bapak/ibu yth karena saya domisili berada di jakarta tidak bisa melapor langsung. kecuali lewat pengaduan online ini. saya lampirkan kk asli saya, dan kk istri saya yang sudah dipisah. terimakasih

Tanggapan Pengaduan
Tanggapan oleh Tanggapan
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Tanggal : 06 Mei 2021

Selamat pagi..

Sebelumnya kami sampaikan terima kasih telah menghubungi kami.

Berdasarkan Peraturan Presiden 96 Tahun 2018 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, bahwa setiap pasangan suami istri baik yg perkawina nya tercatat maupun belum tercatat (sirri) tidak harus berada dalam satu Kartu Keluarga (KK), begitu juga sebaliknya. Apabila pasangan suami istri sudah dalam satu KK, tidak dilarang untuk pecah KK karena salah satu pasangan/pihak misalnya akan berdomisili di suatu wilayah yg dekat dengan tempat kerja. Selanjutnya pasangan suami istri dalam satu KK, apabila salah satu pihak pindah ke luar domisili saat ini (sesuai alamat dalam KK), maka proses perpindahannya juga tdk perlu ada lampiran surat ijin/pernyataan dari suami/istri yang tidak ikut pindah.

Pendaftaran proses pindah bisa dilakukan secara on line dan SKP (Surat Keterangan Pindah) yg sudah diterbitkan bisa dikirim melalui WA pemohon dan dicetak sendiri.

Untuk infomasi selanjutnya silahkan menghubungi nomor pelayanan online WhatssApp SKP WNI (Pindah Datang) SKTT dan SKOT : 089 537 908 6190 dengan menyampaikan permasalahan atau informasi yang dibutuhkan, akan dipandu oleh petugas kami.

Untuk biaya, kepengurusan segala jenis administrasi kependudukan di Kabupaten Lumajang tidak ada biaya sama sekali/gratis.

Salam sehat selalu dari kami. Demikian, terima kasih atas perhatiannya.

 

#DUKCAPIL CEPAT, BISA, BISA, BISA, MANTAP.. !!!

#GISA : GERAKAN INDONESIA SADAR ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN... !!!

#DUKCAPIL GO DIGITAL... !!!

#LUMAJANG HEBAT BERMARTABAT