Beranda Formulir Pengaduan Panduan Pengaduan
Data Pengaduan
Nama Komentar
Bayu Samudra
Kedungmoro Kec.Kunir
Waktu pengiriman : 08 Oktober 2021
Pengaduan Kepada : Badan Pajak dan Retribusi Daerah

selamat pagi, saya tidak sedang mengadukan suatu hal hanya menanyakan saja. apakah perpindahan kepemilikan hak atas tanah, juga mengalami perubahan nop tanah tersebut? jika tidak, apakah ada perubahan identitas yang tertera pada sppt pbb nop tersebut? sebelumnya saya sudah mengecek di laman epbb bahwasanya ditemukan data banyak masa pajak pbb yang dibayarkan tapi ternyata di epbb dinyatakan tidak lunas (belum lunas), padahal saya sudah menerima lembar sppt pbb tiap tahunnya dan dibayarkan ke pihak pemdes. apakah itu perlu ditanggapi atau diabaikan? untuk dapat membayarkan sppt pbb 2021 ke bank jatim, berkas apa yang perlu saya berikan ke teller bank? jika sppt, saya dapatkan dari pihak mana ? maklum, orang baru dalam sppt pbb. jadi belum paham alurnya.

Tanggapan Pengaduan
Tanggapan oleh Tanggapan
Badan Pajak dan Retribusi Daerah Tanggal : 11 Oktober 2021
Pertanyaan : Apakah perpindahan kepemilikan hak atas tanah, juga mengalami perubahan NOP tanah tersebut? Jawaban : Belum Tentu, Jika Peralihan kepemilikan sepenuhnya / seluas bumi pada SPPT maka NOP tidak akan berubah, namun jika peralihan tanah sebagian luas bumi pada SPPT maka akan kita terbitkan NOP baru. Pertanyaan : Jika tidak, apakah ada perubahan identitas yang tertera pada SPPT PBB NOP tersebut? Jawaban : Semua perubahan identitas akan muncul pada SPPT, baik perubahan Nama, Alamat, dan Luas Bumi Bangunan. Pertanyaan : Sebelumnya saya sudah mengecek di laman ePBB bahwasanya ditemukan data banyak masa pajak PBB yang dibayarkan tapi ternyata di ePBB dinyatakan tidak lunas (belum lunas), padahal saya sudah menerima lembar SPPT PBB tiap tahunnya dan dibayarkan ke pihak pemdes. Apakah itu perlu ditanggapi atau diabaikan? Jawaban : Terkait permasalahan ini, kami sarankan agar bertanya kepada pihak Desa terlebih dahulu, karena status pada web resmi kami yaitu https://bprd.lumajangkab.go.id/bprd/pbb-p2/ merupakan status penerimaan yang sudah masuk ke KAS Daerah melalui setoran dari Bank Jatim dan Kantor POS. Pertanyaan : Untuk dapat membayarkan SPPT PBB 2021 ke Bank Jatim, berkas apa yang perlu saya berikan ke Teller Bank? Jika SPPT, saya dapatkan dari pihak mana ? Jawaban : Untuk melakukan pembayaran langsung melalui teller Bank Jatim / Kantor POS cukup dengan menunjukkan Nomor Objek Pajak (NOP) yang ada pada SPPT tahun berjalan maupun tahun-tahun sebelumnya juga bisa asalkan ada identitas NOP yang akan dibayarkan. Untuk mendapatkan SPPT bisa menghubungi pihak Desa atau mengajukan permohonan Salinan SPPT kepada BPRD.