Beranda Formulir Pengaduan Panduan Pengaduan
Data Pengaduan
Nama Komentar
Fitri Ana Ariska
Yosowilangun Kidul Kec.Yosowilangun
Waktu pengiriman : 03 September 2021
Pengaduan Kepada : Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

bagaimana cara dan tahapan merubah nama anak? nama sudah ada di akte kelahiran dan kk. apakah ada biaya untuk proses penggantian nama? jawaban bapak atau ibu akan sangat membantu saya terima kasih

Tanggapan Pengaduan
Tanggapan oleh Tanggapan
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Tanggal : 06 September 2021

Selamat pagi..

Sebelumnya kami sampaikan terima kasih telah menghubungi kami.

Pencatatan Perubahan Nama Penduduk harus memenuhi persyaratan :

a. Salinan Penetapan Pengadilan Negeri,

b. Kutipan Akta Pencatatan Sipil,

c. KK,

d. KTP-Elektronik/KIA yang namanya dirubah,

e. Dokumen Perjalanan bagi orang Asing. 

Jadi, pertama-tama Saudari Fitri Ana Ariska mengurus Perubahan Nama Penduduk ke Pengadilan Negeri Kab. Lumajang untuk mendapatkan point a (untuk biaya kami tidak bisa membantu menjawab, silahkan bertanya langsung ke Pengadilan Negeri). Apabila telah mendapatkan point a, silahkan ke Dispendukcapil Kab. Lumajang dengan membawa point a-e. 

Untuk informasi pertanyaan lanjutan Saudara silahkan menghubungi nomor pelayanan online WhatssApp Akta Kematian, Perubahan Akta, dan Penerbitan Kembali Akta : 082 331 901 929 dengan menyampaikan permasalahan atau informasi yang dibutuhkan.

Semua kepengurusan dokumen administrasi kependudukan di Kabupaten Lumajang tidak dipungut biaya/gratis.

Salam sehat selalu dari kami. Demikian, terima kasih atas perhatiannya.

 

#DUKCAPIL CEPAT, BISA, BISA, BISA, MANTAP.. !!!

#GISA : GERAKAN INDONESIA SADAR ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN... !!!

#DUKCAPIL GO DIGITAL... !!!

#LUMAJANG HEBAT BERMARTABAT