Beranda Formulir Pengaduan Panduan Pengaduan
Data Pengaduan
Nama Komentar
Diky Setiawan
Gondoruso Kec.Pasirian
Waktu pengiriman : 17 Juli 2021
Pengaduan Kepada : Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

apakah bisa melakukan legalisir buku nikah ditempat domisili sekarang, soalnya nikahnya beda kota...

Tanggapan Pengaduan
Tanggapan oleh Tanggapan
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Tanggal : 19 Juli 2021

Selamat siang..

Sebelumnya kami sampaikan terima kasih telah menghubungi kami.

Untuk infomasi pertanyaan Saudara DIky Setiawan terkait legalisir akta nikah, sbb. :

1. Akta nikah non muslim, legalisir fotokopi akta nikahnya bisa di tempat domisili, bila saat ini berdomisili di Kabupaten Lumajang, bisa langsung datang di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lumajang, Jalan Basuki Rahmat No 3, Kelurahan Tompokersan, Kecamatan Lumajang, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur Telepon : (0334) 881971 pada jam kerja pelayanan, bila akta nikah sudah menggunakan TTE (Tanda Tangan Elektronik)/ada barcode tidak perlu legalisir sesuai dengan Permendagri Nomor 104 Tahun 2019, bila ada pertanyaan lebih lanjut Saudari bisa menghubungi pelayanan online kami di nomor Whatsapp 081 249 673 933; sedangkan

2. Akta nikah muslim, legalisir fotokopi akta nikahnya di Kantor Urusan Agama

Salam sehat selalu dari kami. Demikian, terima kasih atas perhatiannya.

#DUKCAPIL CEPAT, BISA, BISA, BISA, MANTAP.. !!!
#GISA : GERAKAN INDONESIA SADAR ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN... !!!
#DUKCAPIL GO DIGITAL... !!!
#LUMAJANG HEBAT BERMARTABAT