Beranda Formulir Pengaduan Panduan Pengaduan
Data Pengaduan
Nama Komentar
Siti Zulaikhah
Nguter Kec.Pasirian
Waktu pengiriman : 08 Februari 2021
Pengaduan Kepada : Dinas Pertanian

assalamualaikum..gimana cara dapat kartu tani.. katanya kalau punya kartu tani boleh beli pupuk subsidi.. kalau tidak punya tidak bisa .

Tanggapan Pengaduan
Tanggapan oleh Tanggapan
Dinas Pertanian Tanggal : 11 Februari 2021

Cara Mendapatkan Kartu Tani :
1. Calon pemegang harus tergabung dalam kelompok tani.

2. Petani harus melengkapi berkas fotokopi e-KTP dan Tanda Kepemilikan Tanah, bukti setoran pajak tanah, bukti sewa, dan Kartu Keluarga (KK)

3. Berkas-berkas tersebut di serahkan ke ketua kelompok tani atau ke Petugas Penyuluh Lapangan (PPL) di kecamatan.

4. Verifikasi RDKK (Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok). Petugas Penyuluh Lapangan (PPL) melakukan pendataan dan verifikasi data ke lapangan (NIK, luas lahan, komoditas, dan jenis pupuk) yang kemudian PPL meng-upload/entry data petani ke dalam system e-RDKK.

5. Data yang sudah di upload di system e-RDKK akan tindaklanjuti oleh pihak bank (PT. BANK BNI 46) untuk di proses pencetakan kartu tani. Petugas bank akan menyerahkan Kartu Tani dan Buku Tabungan kepada petani untuk melakukan pembelian pupuk bersubsidi.

Petani yang akan membeli pupuk subsidi tinggal membawa Kartu Tani datang ke kios yang dirujuk. Kartu Tani digesek pada mesin EDC di kios pengecer pupuk bersubsidi. Masukkan nomor PIN, mesin EDC menampilkan informasi data alokasi pupuk dan data petani. Lakukan pembelian pupuk sesuai kebutuhan.

Sebagai informasi tambahan untuk proses entry/upload di system e-RDKK dilaksanakan di pertengahan tahun. Untuk kebutuhan pupuk subsidi tahun 2021 adalah berdasarkan hasil entry/upload di tahun 2020. Jadi ntuk petani yang baru daftar di tahun 2021 akan muncul di tahun 2022.