Nama | Komentar |
---|---|
Fauziah Amir Ditotrunan Kec.Lumajang |
Waktu pengiriman : 08 Februari 2021 Pengaduan Kepada : Badan Pajak dan Retribusi Daerah assalamualaikum wr. wb. bagaimana prosedur untuk melakukan penelitian di bprd? apakah cukup dengan membawa surat pengantar dari bakesbangpol atau ada dokumen lain yang harus dibawa? terima kasih. |
Tanggapan oleh | Tanggapan |
---|---|
Badan Pajak dan Retribusi Daerah |
Tanggal : 09 Februari 2021 Waalaikumusalam warohmatulloh.. Prosedur melakukan penelitian di BPRD : 1. Mengajurat surat permohonan Penelitian kepada Bupati Lumajang. dengan tembusan BakesbangPol 2. Membawa form Persetujuan Penelitian dari BakesbangPol 3. Melampirkan Proposal penelitian. |