Beranda Formulir Pengaduan Panduan Pengaduan
Data Pengaduan
Nama Komentar
Fauziah Amir
Ditotrunan Kec.Lumajang
Waktu pengiriman : 08 Februari 2021
Pengaduan Kepada : Badan Pajak dan Retribusi Daerah

assalamualaikum wr. wb. bagaimana prosedur untuk melakukan penelitian di bprd? apakah cukup dengan membawa surat pengantar dari bakesbangpol atau ada dokumen lain yang harus dibawa? terima kasih.

Tanggapan Pengaduan
Tanggapan oleh Tanggapan
Badan Pajak dan Retribusi Daerah Tanggal : 09 Februari 2021

Waalaikumusalam warohmatulloh..

Prosedur melakukan penelitian di BPRD :

1. Mengajurat surat permohonan Penelitian kepada Bupati Lumajang. dengan tembusan BakesbangPol

2. Membawa form Persetujuan Penelitian dari BakesbangPol

3. Melampirkan Proposal penelitian.