Nama | Komentar |
---|---|
Wahyu Indah Nguter Kec.Pasirian |
Waktu pengiriman : 04 Februari 2021 Pengaduan Kepada : Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk pengurusan akte kelahiran bayi baru lahir prosedurnya bagaimana ya? apa perlu ke dispenduk atau bagaimana? apa bisa langsung jadi? terimakasih |
Tanggapan oleh | Tanggapan |
---|---|
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil |
Tanggal : 05 Februari 2021 Selamat pagi.. Terima kasih atas pertanyaannya.. Untuk informasi pertanyaan Saudara, bisa langsung menghubungi pelayanan online whatsapp Akta Kelahiran di nomor : 082 333 000 121, dengan menyampaikan permasalahan atau informasi yang dibutuhkan. Demikian, terima kasih atas perhatiannya. |