Beranda Formulir Pengaduan Panduan Pengaduan
Data Pengaduan
Nama Komentar
Adhimas Galih
Sukodono Kec.Sukodono
Waktu pengiriman : 04 Februari 2021
Pengaduan Kepada : Badan Pajak dan Retribusi Daerah

assalamualaikum, saya mau bertanya, apakah ada batasan tingkatan penghasilan bagi warung makan/kafe untuk wajib membayar pajak restoran? bagaimana mekanisme pemungutan perpajakannya? sekian dan terima kasih.

Tanggapan Pengaduan
Tanggapan oleh Tanggapan
Badan Pajak dan Retribusi Daerah Tanggal : 09 Februari 2021

Waalaikumsalam warohmatulloh..

sesuai perda kabupaten lumajang no 2 tahun 2017 bhawah warung makan/kafe yang memiliki omset minimal 2,5juta dikenakan pajak restoran sebesar 10%. Adapun mekanisme pemungutannya adalah, wajib pajak melaporkan kewajiban perpajakannya dengan mengisi SPTPD Restoran kepada Badan Pajak dan Retribusi Daerah atau melalui UPT BPRD dalam setiap bulannya, kemudian menyetorkan kepada Bank Jatim dan atau menyetorkan kepada petugas pajak yang ada di UPT BPRD. Jika menyetorkan kepada Petugas UPT BPRD maka nanti akan diberikan Tanda Bukti Pembayaran (TBP).

itu mas Galih mekanisme singkat pemungutannya, jika kurang jelas bisa datang langsung ke kantor kami. BPRD, Jl. Cokrosujono No 6 Lumajang. Atau Contak langsung saya : SAMADI Hp. 081336488303

Terimakasih