Beranda Formulir Pengaduan Panduan Pengaduan
Data Pengaduan
Nama Komentar
Henu Sumekar
Nguter Kec.Pasirian
Waktu pengiriman : 26 Januari 2021
Pengaduan Kepada : Dinas Sosial

sya penerima kis. apakah bisa bayi yg bru lahir dan suami sya ikut menjadi penerima kis? bgaimana prosedur pengajuannya? terimakasih

Tanggapan Pengaduan
Tanggapan oleh Tanggapan
Dinas Sosial Tanggal : 27 Januari 2021

berdasarkan pertanyaan saudara, bagi bayi baru lahir jika Ibu termasuk sebagai penerima bantuan kesehatan dan masih aktif sebagai peserta maka :

  1. Penerima KIS PBID dengan usia bay maksimal 28 hari bisa didaftarkan melalui kantor BPJS Kesehatan.
  2. Penerima KIS PBIN dengan usia bayi mulai kelahiran tahun 2020 sampai 2021 bisa didaftarkan melalui kantor BPJS Kesehatan

Sedangkan untuk suami harus diusulkan terlebih dahulu melalui Dinas Sosial dengan membawa persyaratan sebagi berikut :

  1. Suami

-          SKTM dari Desa mengetahui Camat

-          Fotocopy KK dan KTP

-          Fotocopy KIS Istri

  1. Anak/Bayi

-          Akta kelahiran/surat keterangan lahir

-          Fotocopy KTP orang tua

-          Fotocopy KK

-          Fotocopy KIS Ibu

Demikian yang dapat kami sampaikan, sekian dan terima kasih.