Nama | Komentar |
---|---|
Henu Sumekar Nguter Kec.Pasirian |
Waktu pengiriman : 26 Januari 2021 Pengaduan Kepada : Dinas Sosial sya penerima kis. apakah bisa bayi yg bru lahir dan suami sya ikut menjadi penerima kis? bgaimana prosedur pengajuannya? terimakasih |
Tanggapan oleh | Tanggapan |
---|---|
Dinas Sosial |
Tanggal : 27 Januari 2021 berdasarkan pertanyaan saudara, bagi bayi baru lahir jika Ibu termasuk sebagai penerima bantuan kesehatan dan masih aktif sebagai peserta maka :
Sedangkan untuk suami harus diusulkan terlebih dahulu melalui Dinas Sosial dengan membawa persyaratan sebagi berikut :
- SKTM dari Desa mengetahui Camat - Fotocopy KK dan KTP - Fotocopy KIS Istri
- Akta kelahiran/surat keterangan lahir - Fotocopy KTP orang tua - Fotocopy KK - Fotocopy KIS Ibu Demikian yang dapat kami sampaikan, sekian dan terima kasih. |