Beranda Formulir Pengaduan Panduan Pengaduan
Data Pengaduan
Nama Komentar
Dimas Bagus
Jarit Kec.Candipuro
Waktu pengiriman : 23 Januari 2021
Pengaduan Kepada : Dinas Sosial

bagaimanakah cara mendapat kis? saya tanya ke desa katanya tidak bisa jika tidak termasuk penerima pkh atau bantuan sosial lainnya. bahkan sktm pun tidak diterima pihak rs. kami tidak mengharapkan bantuan lainnya, setidaknya kami boleh sakit tanpa sakit mencari pinjaman kesana kemari. terima kasih

Tanggapan Pengaduan
Tanggapan oleh Tanggapan
Dinas Sosial Tanggal : 26 Januari 2021

Terkait dengan pertanyaan Bapak, dapat kami sampaikan penjelasan sebagai berikut :

  1. Semua yang telah diusulkan menjadi DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) pasti akan mendapat Kartu KIS dari Pemerintah Pusat
  2. Bagi yang belum atau tidak diusulkan menjadi DTKS dan saat ini memang dalam kondisi sakit serta membutuhkan KIS, bisa mengajukan KIS PBID melalui Dinas Sosial dengan persyaratan : SKTM, KK, KTP, petugas Dinsos akan memverifikasi kondisi keluarga tersebut sebagai pertimbangan untuk dimasukkan menjadi peserta KIS PBID dari Pemerintah Kabupaten
  3. Bagi masyarakat yang belum punya KIS dari Pemerintah Pusat maupun KIS Pemerintah Kabupaten dan saat ini dalam kondisi sakit, dapat memanfaatkan program pembiayaan pelayanan kesehatan yang ada di RS Pemerintah (RSUD Dr. Haryoto dan RS Pasirian) menggunakan SKTM (Surat Keterangan Tidak Mampu) dengan ketentuan sebagai berikut :
  • Bagi SKTM yang termasuk peserta PKH (Gratis 100 %)
  • Bagi SKTM yang bukan termasuk peserta PKH (keringanan sesuai kebijakan dan aturan Rumah Sakit)

Demikian yang dapat kami sampaikan, sekian dan terima kasih.