Beranda Formulir Pengaduan Panduan Pengaduan
Data Pengaduan
Nama Komentar
Budi Susetyo
Sb Wuluh Kec.Candipuro
Waktu pengiriman : 27 April 2021
Pengaduan Kepada : Dinas Perdagangan

saya kemarin menggunakan jasa sedot wc, sblmnya dikerjakan saya tanyakan tentang tarip..sedot wc berapa ? dijawab klau tarip adalah per strip di tangki penyedot, tiap strip rp 100.000. saat saya tanya, kalau rumah tangga kira2 biaya abis berapa.? dijawab tergantung padatnya endapan kotoran. akhirnya saya order dan datang. setelah dilakukan penyedotan habis 17 strip. jadi saya harus bayar 1.700.000.- mahal sekali.... untuk 1x sedot bayar 1,7 juta, pdhal septik tank saya cuma 2 cempolong lebar 80 cm tapi kena biaya 1.7 juta. apakah dalam hal ini pemkab tidak ikut mengaturnya. untuk terip 1 strip rp 100,000 mungkin okay2 saja.... asalkan "tanda strip di kaca truk tangki" itu dicetak/dibuat permanen dari dalam, sehingga gak bisa di rubah2 faktanya tanda strip di truk tangki, dibuat dengan tempelan stiker(scoltlight) diluar,, jadi bisa suka2 pengusaha menempelkan tanda stip . jarak strip di tangki begitu rapat..jarak sekitar 1.5cm. mohon pemda bisa menertipkan tentang tanda strip ini..sehingga gak bisa seenak pengusaha sedot wc, menggeser atau kasih jarak strip sendiri. hal ini tentu tidak cuma menimpa saya saja. saya merasa kaget atas biaya 1.7 jt tsb, klau saya tahu sebelumnya biaya sedot 1.7 jt. mending saya bikin septik tank baru aja.krn harga nya bisa dibawah separo nya,

Tanggapan Pengaduan
Tanggapan oleh Tanggapan
Dinas Perdagangan Tanggal : 30 April 2021

Terimakasih atas laporannya. Berdasarkan hasil koordinasi kami dengan Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman, Tarif penyedotan lumpur tinja dikelola oleh UPT PALD Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman sudah diatur dalam Peraturan Daerah (PERDA) Kab Lumajang No. 18 Tahun 2018 tentang Retribusi Penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus.didalamnya dijelaskan tarif retribusi per m3 bukan per setrip dan dibedakan klasifikasi pelanggan (terlampir). Terkait apa yang terjadi bagi pelapor itu dilakukan oleh pihak Swasta yang tidak terikat dengan peraturan ini (Sesuai kesepakatan konsumen dengan pihak Swasta). Tarif sesuai Peraturan Daerah (PERDA) tersebut jika menggunakan armada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman. 

 

https://dpkp.lumajangkab.go.id/uploads/pengumuman/WhatsApp_Image_2020-02-04_at_14_10_26.jpeg