Nama | Komentar |
---|---|
Rudi Harianto Wonorejo Kec.Kedungjajang |
Waktu pengiriman : 12 April 2021 Pengaduan Kepada : Dinas Koperasi dan Usaha Mikro toko sembako, yang banyak kekurangan modal sehingga masih belum berkembang masih banyak kekurangan karna masih belum bisa membeli bahan pokok lainnya. |
Tanggapan oleh | Tanggapan |
---|---|
Dinas Koperasi dan Usaha Mikro |
Tanggal : 14 April 2021 INFORMASI BPUM 2021 A. PELAKU USAHA YANG SUDAH MASUK DATA CALON PENERIMA BPUM Pelaku Usaha yang sudah masuk dalam data calon penerima BPUM 2021 dibawah ini tidak perlu mendaftarkan lagi dan hanya mengisi link pemutakhiran data. DATA CALON PENERIMA BPUM 2021 https://drive.google.com/file/d/1qP_02v-lPnehkv84AZ4uPO1O57JVJqKO/view?usp=drivesdk LINK PEMUTAKHIRAN DATA https://tinyurl.com/2hcvwm9z
B. PENDAFTAR BARU Pelaku Usaha yang tidak masuk dalam data calon penerima BPUM diatas maka mohon untuk mengikuti tahap2 tata cara pendaftaran sebagai berikut: 1. Mengisi link pemutakhiran data https://tinyurl.com/2hcvwm9z 2. Mendaftarkan diri melalui link https://tinyurl.com/3ucdj6uf 3.setelah mengisi data pemutakhiran dan mengisi pendaftaran dimohon mengantarkan berkas ke kantor paling lambat 2 hari setelah pengisian pendaftaran online 4.Adapun isi berkas antara lain -. Fotocopy KTP -. Fotocopy KK -. Foto pelaku usaha beserta usahanya -. Fotocopy NIB atau Surat Keterangan Usaha dari Desa/kelurahan Berkas dimasukkan dalam map *. Map warna merah untuk usaha bidang kuliner *. Map warna kuning untuk usaha bidang perdagangan *. Map warna biru untuk usaha bidang lain lain Dipojok kanan atas map ditulis hari dan tanggal pengisian pendaftaran online.
Mohon untuk mengisi formulir pendaftaran dengan data yang sesuai. Segala bentuk kesalahan pengisian formulir menjadi tanggung jawab masing masing pendaftar.
Terima kasih |