Beranda Formulir Pengaduan Panduan Pengaduan
Data Pengaduan
Nama Komentar
Alfia Damayanti
Pandansari Kec.Kedungjajang
Waktu pengiriman : 18 Maret 2021
Pengaduan Kepada : Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

kalo untuk legalisir surat cerai itu apakah fi dispenduk mohon pengarahannya

Tanggapan Pengaduan
Tanggapan oleh Tanggapan
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Tanggal : 19 Maret 2021

Selamat pagi..

Sebelumnya kami sampaikan terima kasih telah menghubungi kami.

Untuk infomasi pertanyaan Saudari Alfiya Damayanti terkait legalisir akta cerai, sbb. :

1. Akta cerai non muslim, legalisir fotokopi akta cerainya di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lumajang, Jalan Basuki Rahmat No 3, Kelurahan Tompokersan, Kecamatan Lumajang, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur Telepon : (0334) 881971, bila akta cerai sudah menggunakan TTE (Tanda Tangan Elektronik) tidak perlu legalisir sesuai dengan Permendagri Nomor 104 Tahun 2019, bila ada pertanyaan lebih lanjut Saudari bisa menghubungi pelayanan online kami di nomor Whatsapp 082 333 000 121; sedangkan

2. Akta cerai muslim, legalisir fotokopi akta cerainya di Pengadilan Agama Kabupaten Lumajang, Jalan Soekarno Hatta No 11, Desa Kutorenon, Kec. Sukodono, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur 67352 Telepon : (0334) 8780051. 

Salam sehat selalu dari kami. Demikian, terima kasih atas perhatiannya.

 

#DUKCAPIL CEPAT, BISA, BISA, BISA, MANTAP.. !!!

#GISA : GERAKAN INDONESIA SADAR ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN... !!!

#DUKCAPIL GO DIGITAL... !!!

#LUMAJANG HEBAT BERMARTABAT