Nama | Komentar |
---|---|
Anggi Prasetyahadi Wibowo Pasirian Kec.Pasirian |
Waktu pengiriman : 15 Maret 2021 Pengaduan Kepada : Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil selamat siang, saya mau tanya, sekarang untuk terbit kk dan akta kelahiran baru apa benar dicetak menggunakan kertas hvs biasa atau dicetak sendiri? bagaiman cara minta softcoppy kk dan akta kelahiran untuk bisa dicetak sendiri? terimakasih |
Tanggapan oleh | Tanggapan |
---|---|
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil |
Tanggal : 19 Maret 2021 Selamat siang.. Benar, sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 109 Tahun 2019 tentang Formulir dan Buku yang Digunakan dalam Administrasi Kependudukan yang ditetapkan di Jakarta tanggal 27 Desember 2019 pada BAB IV pasal 12 dokumen administrasi kependudukan (adminduk) seperti : Kartu Keluarga (KK), akta kelahiran, akta kematian, akta pernikahan (non muslim), dan akta perceraian (non muslim) menggunakan kertas HVS ukuran A4 80 gram warna putih. Untuk infomasi pertanyaan Saudara terkait softcopy akta kelahiran silahkan menghubungi nomor pelayanan online WhatssApp Akta Kelahiran : 082 333 000 121 dengan menyampaikan permasalahan atau informasi yang dibutuhkan, nanti juga akan dibantu oleh operator kami. |