Beranda Formulir Pengaduan Panduan Pengaduan
Data Pengaduan
Nama Komentar
Anggi Prasetyahadi Wibowo
Pasirian Kec.Pasirian
Waktu pengiriman : 15 Maret 2021
Pengaduan Kepada : Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

selamat siang, saya mau tanya, sekarang untuk terbit kk dan akta kelahiran baru apa benar dicetak menggunakan kertas hvs biasa atau dicetak sendiri? bagaiman cara minta softcoppy kk dan akta kelahiran untuk bisa dicetak sendiri? terimakasih

Tanggapan Pengaduan
Tanggapan oleh Tanggapan
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Tanggal : 19 Maret 2021

Selamat siang..

Sebelumnya kami sampaikan terima kasih telah menghubungi kami.

Benar, sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 109 Tahun 2019 tentang Formulir dan Buku yang Digunakan dalam Administrasi Kependudukan yang ditetapkan di Jakarta tanggal 27 Desember 2019 pada BAB IV pasal 12 dokumen administrasi kependudukan (adminduk) seperti : Kartu Keluarga (KK), akta kelahiran, akta kematian, akta pernikahan (non muslim), dan akta perceraian (non muslim) menggunakan kertas HVS ukuran A4 80 gram warna putih.

Untuk infomasi pertanyaan Saudara terkait softcopy KK, silahkan menghubungi nomor pelayanan online WhatssApp KK, KTP, dan KIA : 081 252 023 775 dengan menyampaikan permasalahan atau informasi yang dibutuhkan, nanti akan dibantu oleh operator kami.

Untuk infomasi pertanyaan Saudara terkait softcopy akta kelahiran silahkan menghubungi nomor pelayanan online WhatssApp Akta Kelahiran : 082 333 000 121 dengan menyampaikan permasalahan atau informasi yang dibutuhkan, nanti juga akan dibantu oleh operator kami.

Untuk biaya, kepengurusan segala jenis administrasi kependudukan di Kabupaten Lumajang tidak ada biaya sama sekali/gratis.

Salam sehat selalu dari kami. Demikian, terima kasih atas perhatiannya.

#DUKCAPIL CEPAT, BISA, BISA, BISA, MANTAP.. !!!
#GISA : GERAKAN INDONESIA SADAR ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN... !!!
#DUKCAPIL GO DIGITAL... !!!
#LUMAJANG HEBAT BERMARTABAT