Beranda Formulir Pengaduan Panduan Pengaduan
Data Pengaduan
Nama Komentar
Panji
Ditotrunan Kec.Lumajang
Waktu pengiriman : 09 November 2020
Pengaduan Kepada : Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

pagi, bagaimana proses dan persyaratan untuk pencatatan perkawinan? apakah bisa bila perkawinan di luar kota, namun dicatatkan di lumajang?

Tanggapan Pengaduan
Tanggapan oleh Tanggapan
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Tanggal : 10 November 2020

Selamat Siang,

Terkait dengan Pengaduan Saudara, silahkan Saudara menghubungi nomor layanan online WA AKTA PERKAWINAN DAN PERCERAIAN (NON MUSLIM) = 081 249 673 933, dengan menyampaikan permasalahan/informasi yang dibutuhkan serta melampirkan berkas (KTP-el dan Kartu Keluarga) dalam format JPG/PDF.

Demikian untuk menjadi maklum.

#DUKCAPIL CEPAT...BISA...BISA...BISA...!!!
#GISA : GERAKAN INDONESIA SADAR ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN...!!!
#DUKCAPIL GO DIGITAL...!!!
#LUMAJANG HEBAT BERMARTABAT...!!!