Nama | Komentar |
---|---|
Panji Ditotrunan Kec.Lumajang |
Waktu pengiriman : 09 November 2020 Pengaduan Kepada : Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil pagi, bagaimana proses dan persyaratan untuk pencatatan perkawinan? apakah bisa bila perkawinan di luar kota, namun dicatatkan di lumajang? |
Tanggapan oleh | Tanggapan |
---|---|
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil |
Tanggal : 10 November 2020 Selamat Siang, Terkait dengan Pengaduan Saudara, silahkan Saudara menghubungi nomor layanan online WA AKTA PERKAWINAN DAN PERCERAIAN (NON MUSLIM) = 081 249 673 933, dengan menyampaikan permasalahan/informasi yang dibutuhkan serta melampirkan berkas (KTP-el dan Kartu Keluarga) dalam format JPG/PDF. Demikian untuk menjadi maklum. #DUKCAPIL CEPAT...BISA...BISA...BISA...!!! |