Beranda Formulir Pengaduan Panduan Pengaduan
Data Pengaduan
Nama Komentar
Eka Maulida
Klakah Kec.Klakah
Waktu pengiriman : 24 Juni 2020
Pengaduan Kepada : Dinas Kesehatan

assalamualaikum, sehubungan dengan pelaksanaan utbk tahun 2020 (dengan pusat pelaksanaan terdekat di kab. jember) dilaksanakan saat era new normal dan bagi peserta diwajibkan melalukan uji rapid test sebelum dan membawa hasil rapid test saat pelaksanaan utbk. mengingat biaya untuk melakukan uji rapid secara mandiri memerlukan biaya yang tidak sedikit, adakah solusi untuk pelaksanaan uji rapid test di kab. lumajang untuk menunjang kelancaran peserta utbk dari kab. lumajang? atas perhatian dan tanggapannya saya ucapkan terimakasih. wassalamu'alaikum

Tanggapan Pengaduan
Tanggapan oleh Tanggapan
Dinas Kesehatan Tanggal : 26 Juni 2020

terima kasih informasinya..
sampai dengan sekarang tidak ada program pemeriksaan rapid test untuk masyarakat umum, karena keterbatasan reagen.
Jadi hanya diprioritaskan untuk pelacakan atau tracking kasus seperti kontak erat atau terpapar dengan pasien covid-19.
Bagi masyarakat lainnya pemariksaan rapid test dapat dilakukan secara mandiri yang tersedia di Rumah Sakit atau Klinik.

Selanjutnya Dinas Kesehatan dalam pembahasan pemeriksaan rapid test untuk masyarakat