Beranda Formulir Pengaduan Panduan Pengaduan
Data Pengaduan
Nama Komentar
Suman Hadi
Padang Kec.Padang
Waktu pengiriman : 17 Juni 2020
Pengaduan Kepada : Kecamatan Padang

assalamu'alaikum bapak dan ibu, kami telah melakukan transaksi jual beli tanah di dusun kebonan desa padang, kecamatan padang. transaksi ini sudah kami lakukan sejak tahun 2015 (sudah berjalan kurang lebih 5 tahun) dan akte jual sampai sekarang belum ada kejelasan. kami sudah beberapa kami menanyakan hal ini secara baik-baik, baik ke kepala desa padang bapak yasid kharomi maupun kepada perangkatnya, jawabannya selalu diping pong dan dan tidak ada kepastian. untuk semua administrasi baik pajak final dan bphtb sudah kami bayar lunas.yang kami tahu seharusnya dalam 1 bulan ajb ini sudah selesai dan sudah kami terima mengingat semua administrasi dan kewajiban sudah kami penuhi. kesabaran kami sudah habis dan sepertinya tidak ada etikat baik untuk menyelesaikan hal ini. tanpa ada maksudnya menuduh atau menyudutkan orang, jika uang dari rakyat kecil untuk keperluan ajb ini saja bermasalah, bagaimana dengan hal yang lebih besar. kami sudah tidak percaya lagi dengan pemerintah desa yang ada dan tidak ada satupun perangkat desa dan kepala desa sendiri datang ke kami untuk menjelaskan. kami hanya minta apa yang menjadi hak kami. mohon bantuannya dengan amat sangat dari pemerintah kabupaten lumajang untuk menindaklanjuti permasalahan ini, mungkin saja ada rakyat lain yang mengalami hal yang sama seperti kami, tetapi karena ketidak tahuan mereka, mereka hanya diam dan pasrah. lampirkan bukti pengaduan ke kecamatan, copy ktp dll ditolak oleh system ini. kami siap dipanggil untuk menyerahkan lampiran tersebut. atas perhatian dan tindak lanjutnya, kami ucapkan terima kasih.

Tanggapan Pengaduan
Tanggapan oleh Tanggapan
Kecamatan Padang Tanggal : 23 Juni 2020

Walaikumsalam Pak Suman Hadi.

Dalam hal ini Camat Padang telah mengambil langkah dengan bersurat kepada Kepala Desa Padang agar masalah tersebut diselesaikan paling lama 1 minggu setelah surat Camat diterima.

Namun apabila sampai waktu yang ditentukan belum ada penyelesaian dari pihak desa maka camat akan memanggil kedua belah pihak, baik kepala desa maupun pelapor.