Nama | Komentar |
---|---|
Budi Setyo Sumberwuluh Kec.Candipuro |
Waktu pengiriman : 13 Juni 2020 Pengaduan Kepada : Dinas Pendidikan berkenaan dengan pendaftaran sekolah baru di smp, apakah benar bahwa sekolah berhak (legal) memungut biaya sragam &atribut sekolah kepada siswa ? bukankah peraturan daerah di lumajang mengatakan bahwa seragam sekolah di tangggung oleh pemerintah daerah... ? mohon pencerahan, secepatnya mengingat daftar ulang siswa, salah satu syarat nya harus membayar uang sragam dan atribut sekolah terima kasih. setyo |
Tanggapan oleh | Tanggapan |
---|---|
Dinas Pendidikan |
Tanggal : 15 Juni 2020 Seragam bantuan dari Pemerintah Daerah berupa kain seragam biru putih dan pramuka untuk SMP sedangkan untuk SD merah putih dan pramuka. sedangkan untuk seragam yang lain yang ditentukan oleh sekolah misalnya seragam batik, seragam olah raga maupun atribut sekolah dan harus beli sendiri. terimakasih |