Beranda Formulir Pengaduan Panduan Pengaduan
Data Pengaduan
Nama Komentar
Akhmad Hadi Santoso
Sentul Kec.Sumbersuko
Waktu pengiriman : 08 Juni 2020
Pengaduan Kepada : Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

assalamualaikum saya hadi, disini saya ingin menanyakan bahwasannya data antara kk,akte,ktp teranggal (26 februari) berbeda dengan ijazah terakhir sd,smp,smk (28 februari) apakah data di kk bisa di rubah menurut ijazah, yg saya takutkan nantinya akan di pertanyakan di instansi pendidikan terutama perguruan tinggi yg rentan akan perbedaan data terimakasih????

Tanggapan Pengaduan
Tanggapan oleh Tanggapan
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Tanggal : 10 Juni 2020

Selamat Pagi,

Untuk melakukan perubahan data pada Kartu Keluarga (KK) dan KTP-el dasar perubahannya mengacu pada Akta Kelahiran. Perlu diketahui bahwa untuk melakukan perubahan nama pada akta kelahiran jika hal tersebut merubah makna maka harus melalui penetapan pengadilan. Surat penetapan pengadilan inilah yang nantinya diajukan ke Dispenduk sebagai dasar dari perubahan Akta Kelahiran. Namun bila perubahan nama hanya masalah redaksional tidak perlu penetapan pengadilan.

Untuk informasi lebih lanjut silahkan Saudara menghubungi layanan online WhatsApp (WA) AKTA KELAHIRAN : 082 333 000 121 dengan menyampaikan permasalahan/informasi yang dibutuhkan.

Demikian untuk menjadi maklum.

#DUKCAPIL CEPAT...BISA...BISA...BISA...!!!
#GISA : GERAKAN INDONESIA SADAR ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN...!!!
#DUKCAPIL GO DIGITAL...!!!
#LUMAJANG HEBAT BERMARTABAT...!!!