Beranda Formulir Pengaduan Panduan Pengaduan
Data Pengaduan
Nama Komentar
Sandi Prakoso
Candipuro Kec.Candipuro
Waktu pengiriman : 01 Juni 2020
Pengaduan Kepada : Kecamatan Candipuro

assalamualaikum wr.wb saya berniat mau bikin akta kelahiran untuk keperluan menikah katanya harus ada akta. sedangkan saya dari lahir tidak punya akta.bisakah mengurus akta kelahiran diumur yang sudah dewasa. tapi untuk persyaratan yaitu buku nikah orang tua tidak ada. karena orang tua saya sudah meninggal 15 tahun yang lalu. untuk kartu keluarga skrng saya sendiri.persyaratan apakah yg harus saya lengkapi selain buku nikah orang tua dan ktp. terimakasih wassalamuallaikum wr.wb

Tanggapan Pengaduan
Tanggapan oleh Tanggapan
Kecamatan Candipuro Tanggal : 21 September 2020

waalaikum salam wr.wb

Bisa buat akte meskipun umur sudah dewasa , dengan persyaratan sbb :

1. Foto copy KK 1 lembar

2. Foto copy KTP 1 lembar 

3. Surat Keterangan Lahir dari Desa 

4. Surat kematian bpk / ibu / minta ke desa 

5. Mengisi formulir yang isiannya meerangkan belum mempunyai akte 

6. Foto copy ijazah terakhir 1 lembar