Nama | Komentar |
---|---|
Reka Ananti Pronojiwo Kec.Pronojiwo |
Waktu pengiriman : 03 September 2020 Pengaduan Kepada : Dinas Koperasi dan Usaha Mikro selamat malam:-) apakah benar di dinas koprasi ada pengadaan bantuan blt untuk pelaku umkm. jika memang ada kapang tenggang waktu terakhirnya??dan persyaratannya apa saja? dan kenapa pula informasi ini tidak saya dptkan dari pemerintah desa saya sendiri. apakh memang tdk ada pemberitahuan dari dinas koprasi ke pemerintah desa saya. trimakasih |
Tanggapan oleh | Tanggapan |
---|---|
Dinas Koperasi dan Usaha Mikro |
Tanggal : 07 September 2020 Di Dinas Koperasi dan Usaha Mikro benar ada program bantuan produktif bagi Usaha Mikro, nilai bantuan (hibah) sebesar 2,4 juta rupiah per UMKM. Batas pendaftaran sampai dengan minggu ke 2 bulan september 2020. Persyaratan : 1. Mengisi Formulir yg disediakan di Dinas Koperasi dan UM 2. Foto copy E-KTP 3. Foto orang+usahanya 4. Buku rekening yang bersangkutan Benar tidak ada pemberitahuan ke masing-masing desa dan kelurahan karena masing-masing para pelaku usaha harus datang sendiri dan tidak boleh diwakilkan saat proses pengajuan tersebut. Terima Kasih. |